Dugaan Penipuan Haji Furoda, Pihak Travel Klaim Tak Ada Kerugian Materiil

Barru

Dugaan Penipuan Haji Furoda, Pihak Travel Klaim Tak Ada Kerugian Materiil

Muhammad Subhan - detikSulsel
Selasa, 02 Jul 2024 17:29 WIB
Kantor travel Al Hijrah Nurul Jannah di Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan (Sulsel),
Foto: Kantor travel Al Hijrah Nurul Jannah di Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan (Sulsel), (Muhammad Subhan/detikSulsel)
Barru -

Pihak travel Al Hijrah Nurul Jannah di Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan (Sulsel), buka suara usai dilaporkan jemaahnya ke polisi terkait dugaan penipuan modus pemberangkatan haji furoda. Pihak travel mengklaim tidak ada kerugian materiil yang dialami para jemaah dalam kasus tersebut.

"Ini saya jelaskan, kalau mengenai pelaporan pengaduan itu pidana, pidana itu tujuan akhirnya hanya mencari pelanggar hukum dan tidak ada tuntutan materil," kata kuasa hukum Al Hijrah Nurul Jannah, Amir Made Amin kepada detikSulsel, Selasa (2/7/2024).

Amir menuturkan jika para korban menuntut ganti rugi, seharusnya mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Barru. Dia menegaskan urusan pidana, tidak boleh dicampuradukkan dengan perdata.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau jemaah merasa dirugikan dan mencari kerugian materil, inikan hak dan kewajiban ada hak yang tidak terpenuhi, silakan ajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Barru," tuturnya.

Namun tidak enggan menegaskan jika pelaporan yang diajukan ke polisi tersebut salah sasaran. Pihaknya akan kooperatif menjalani pemeriksaan di kepolisian.

ADVERTISEMENT

"Laporan tidak keliru selama dia bisa masih bisa buktikan tindak pidana, karena dalil yang dilaporkan penipuan. Apakah bisa dibuktikan nanti dilihat," ujar Amir.

"Karena tujuan awalnya mereka haji, dan mereka sudah berhaji ada sertifikat hajinya. Cuma dalam perjalanan ada hal yang tidak dipenuhi, ini yang mereka tuntut," sambungnya.

Menurut Amir, kliennya siap mempertanggungjawabkan perbuatannya jika terbukti melakukan pelanggaran pidana. Dia emnyebut kliennya taat pada proses hukum yang berlaku.

"Semua orang harus tunduk, kalau sampai PN putuskan kembalikan uangnya (korban) sekian, maka dikembalikan tidak boleh travel tutup mata," ucap Amir.

Untuk diketahui, sebanyak 41 jemaah haji melaporkan travel Al Hijrah Nurul Jannah terkait dugaan penipuan modus haji furoda ke Polres Barru, Rabu (26/6). Salah satu jemaah bernama Syamsinar yang melapor mengaku diberangkatkan menggunakan visa ziarah.

"Niat awal kita berangkat dengan visa haji tetapi dikasih visa ziarah," kata Syamsinar Anni (40) kepada wartawan, Jumat (28/6).

Syamsinar mengaku tidak tenang menjalankan ibadah haji imbas visa yang dipegang tidak sesuai. Dia merasa menjadi buronan aparat kepolisian Arab Saudi.

"Owner (travel) bersama jemaah lain sempat dibawa polisi Arab. Setiap hari kita digerebek," keluh Syamsinar




(hsr/sar)

Hide Ads