Pembelaan Pihak Travel Usai Dilaporkan Tipu 41 Jemaah Haji Furoda di Barru

Pembelaan Pihak Travel Usai Dilaporkan Tipu 41 Jemaah Haji Furoda di Barru

Muhammad Subhan - detikSulsel
Rabu, 03 Jul 2024 09:00 WIB
Kantor travel Al Hijrah Nurul Jannah di Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan (Sulsel),
Foto: Kantor travel Al Hijrah Nurul Jannah di Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan (Sulsel), (Muhammad Subhan/detikSulsel)
Barru -

Polisi telah memeriksa pemilik travel Al Hijrah Nurul Jannah, Hariah terkait kasus dugaan penipuan modus haji furoda yang dilaporkan 41 jemaah di Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan (Sulsel). Pihak travel mengklaim tidak ada kerugian materiil yang dialami para jemaah dalam kasus ini.

Heriah awalnya menjalani pemeriksaan di Polres Barru pada Senin (30/6) malam. Terlapor diperiksa hingga pukul 02.00 Wita, Selasa (1/7).

"Saya dengan istri sebagai terlapor. Kami ditanyakan seputar pemberangkatan, dengan tuntutan, kekecewaan pelapor," kata suami Heriah, Aswan yang dikonfirmasi wartawan, Selasa (2/7/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kuasa Hukum terlapor, Amir Made Amin kemudian menjelaskan bahwa para jemaah melaporkan dugaan penipuan. Dia pun menegaskan dalam kasus ini tidak ada tuntutan materil yang dialami para jemaah.

"Ini saya jelaskan, kalau mengenai pelaporan pengaduan itu pidana, pidana itu tujuan akhirnya hanya mencari pelanggar hukum dan tidak ada tuntutan materil," kata Amir Made Amin yang dikonfirmasi terpisah.

ADVERTISEMENT

Amir mengatakan jika para korban menuntut ganti rugi, seharusnya mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Barru. Dia menegaskan urusan pidana, tidak boleh dicampuradukkan dengan perdata.

"Kalau jemaah merasa dirugikan dan mencari kerugian materil, inikan hak dan kewajiban ada hak yang tidak terpenuhi, silakan ajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Barru," tuturnya.

Namun Amir enggan menegaskan bahwa laporan para jemaah ke Polres Barru salah alamat. Dia mengatakan pihaknya akan kooperatif menjalani pemeriksaan di kepolisian.

"Laporan tidak keliru selama dia bisa masih bisa buktikan tindak pidana, karena dalil yang dilaporkan penipuan. Apakah bisa dibuktikan nanti dilihat," ujar Amir.

"Karena tujuan awalnya mereka haji, dan mereka sudah berhaji ada sertifikat hajinya. Cuma dalam perjalanan ada hal yang tidak dipenuhi, ini yang mereka tuntut," sambungnya.

Lebih lanjut, Amir mengatakan kliennya siap mempertanggungjawabkan perbuatannya jika terbukti melakukan pelanggaran pidana. Dia menyebut kliennya taat pada proses hukum yang berlaku.

"Semua orang harus tunduk, kalau sampai PN putuskan kembalikan uangnya (korban) sekian, maka dikembalikan tidak boleh travel tutup mata," ucap Amir.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya...

10 Jemaah Diperiksa

Polisi masih menyelidiki kasus dugaan penipuan modus haji furoda yang dilakukan travel Al Hijrah Nurul Jannah. Penyidik sudah memeriksa 10 jemaah yang diduga menjadi korban.

"Hingga saat ini kami sudah melakukan pemeriksaan kepada 10 orang jamaah," kata Kasat Reskrim Polres Barru AKP Salehuddin saat dihubungi, Selasa (2/7).

Pemeriksaan terhadap saksi dimulai sejak Jumat (18/6) lalu. Dia memastikan 41 jemaah yang menjadi korban penipuan travel itu akan diperiksa secara bertahap.

"Kami masih akan melakukan pemeriksaan ke seluruh jamaah-jemaah," tambah Salehuddin.

Namun Salehuddin belum membeberkan hasil pemeriksaan saksi dalam kasus tersebut. Termasuk hasil pemeriksaan terhadap terlapor atau pemilik travel.

"Untuk hasil sementara ini kami akan sampaikan setelah semua jemaah yang dirugikan sudah dimintai keterangannya," imbuhnya.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Menikmati Citarasa Ayam Bumbu Kuning dan Sambal Kecap Bersama di Sulawesi Selatan "
[Gambas:Video 20detik]
(hsr/hsr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads