Ancaman Pencabutan Izin Travel Diduga Tipu 41 Jemaah Haji Furoda di Barru

Tim detikSulsel - detikSulsel
Senin, 01 Jul 2024 08:30 WIB
Foto: Ilustrasi haji. (Infografis detikcom)
Barru -

Perizinan travel Al Hijrah Nurul Jannah di Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan (Sulsel), sebagai penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) terancam dicabut usai diduga menipu 41 jemaah dengan modus pemberangkatan haji furoda. Travel itu itu dianggap melanggar karena beroperasi tidak sesuai izin usaha yang diterbitkan Kementerian Agama (Kemenag).

Kemenag Sulsel sudah melakukan penelusuran terkait status usaha travel tersebut. Pada aplikasi SIMPU (Sistem Informasi Manajemen Pelaporan Umrah), PT Al Hijrah Nurul Jannah terdaftar dengan nomor SK: 05062200075940001 tertanggal 11 Mei 2024.

"Travel umrah itu, melanggar kalau memberangkatkan haji," ungkap Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Sulsel Ikbal Ismail kepada detikSulsel, Minggu (30/6/2024).


Ikbal menegaskan pihaknya sudah menurunkan tim untuk melakukan pemeriksaan terhadap travel tersebut. Persoalan ini juga dikoordinasikan dengan Kemenag RI.

"Kami akan rekomendasikan ke pusat untuk pencabutan izin. Sementara proses, saya sudah tegaskan untuk anggota lakukan pemeriksaan," tegasnya.

Kemenag Sulsel tengah mengumpulkan bukti dugaan pelanggaran yang dilakukan travel Al Hijrah Nurul Jannah. Dalam menjalankan bisnisnya, travel itu disebut melakukan berbagai modus untuk menggaet warga.

"Mereka mengimingi-imingi warga yang mau berangkat haji dengan berbagai cara, termasuk harga murah," beber Ikbal.

Namun Ikbal kembali menegaskan bahwa travel itu tidak boleh bertindak sebagai penyelenggara ibadah haji. Pasalnya travel itu hanya mengantongi izin sebagai PPIU.

"Pelanggarannya di situ karena dia penyelenggara umrah, tapi menjanjikan jemaah untuk bisa melaksanakan haji melalui dia," ungkapnya.

Kemenag Sulsel turut mendalami dugaan Al Hijrah Nurul Jannah bekerja sama dengan travel lain. Ikbal berharap warga yang diduga menjadi korban penipuan travel juga melapor ke pihaknya untuk dimintai keterangan.

"Sudah saya suruh petugas cari, sementara bergerak itu mencari kontak jemaah," ucap Ikbal.

Sementara itu, Kepala Kemenag Barru Jamaruddin masih mendalami kasus dugaan penipuan yang dilakukan travel Al Hijrah Nurul Jannah. Pasalnya jemaah yang menjadi korban belum melapor langsung ke pihaknya.

"Kalaupun mereka betul ada yang berangkat, tidak ada koordinasi dengan kami di Kemenag," singkat Jamaruddin yang dikonfirmasi terpisah.

Kepala Kemenag Sulsel Muhammad Tonang menegaskan, pihaknya berwenang menangani dugaan pelanggaran administrasi dan pelayanan terhadap travel. Sementara terkait dugaan pidana penipuannya, menjadi ranah kepolisian.

"Tapi kewenangan Kemenag Sulsel hanya melakukan pengawasan, kalau ada pelanggaran itu kami limpahkan ke Dirjen Haji Kementerian Agama RI," kata Tonang saat dihubungi, Sabtu (29/6).

Simak selengkapnya di halaman berikutnya...




(sar/hsr)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork