Satu dari empat pria yang sempat dianiaya oleh oknum polisi berinisial II dan anggota TNI Angkatan Darat (AD) inisial AT di Mapolresta Tidore Kepulauan, Maluku Utara, ditetapkan sebagai tersangka kasus penikaman. Pelaku bernama Aswad (24) langsung ditahan atas perbuatannya.
"Satu orang sudah jadi tersangka kasus penganiayaan penikaman," ujar Kapolresta Tidore Kepulauan Kombes Yuri Nurhidayat kepada detikcom, Selasa (11/5/2024).
Penganiayaan itu awalnya menimpa empat pria bernama Rejay (18), Aswad (24), Agung (19), dan Rizal (25) di Polresta Tidore Kepulauan, Rabu (5/5) malam. Peristiwa itu bermula dari perselisihan antara empat pria tersebut dengan korban bernama Akbar di Lingkungan Lobi, Kelurahan Doyado, Kecamatan Tidore Timur, Kota Tidore Kepulauan.
Kasat Reskrim Polresta Tidore Kepulauan AKP Indah Fitria Dewi mengatakan keempat pelaku dan sejumlah rekannya dalam pengaruh minuman keras hingga terlibat perselisihan. Pelaku sempat meminta maaf dan beranjak pulang, namun tiba-tiba korban mendengar lemparan batu di atap rumah warga.
"Si Aswad dengan ketiga temannya (Rejay, Agung, Rizal), mereka minta maaf terus mereka pulang. Kemudian korban (Akbar) dengan beberapa temannya ini mendengar ada orang lempar batu di atap rumah," ujar Indah.
Korban bersama rekannya kemudian mencurigai Aswad sebagai pelaku pelemparan. Mereka kemudian mendatangi Aswad dan melakukan pengeroyokan sehingga Aswad mengeluarkan senjata tajam (sajam) jenis pisau dan menikam salah satu pelaku yang mengeroyoknya.
"Aswad ini sempat minta maaf sama mereka, tapi mereka tidak gubris pada saat itu, akhirnya mereka lakukan pengeroyokan itu. Teman-teman Aswad yang lain ini kabur. Karena mungkin dipukul terus, akhirnya dia keluarkan dia punya pisau yang sering dia bawa-bawa itu (lalu menikam korban)," ujarnya.
Indah menuturkan berdasarkan hasil pemeriksaan, Aswad mengaku sempat melakukan penikaman tapi tidak mengetahui siapa korbannya. Karena selain kondisinya gelap, Aswad merasa tubuhnya kesakitan saat dikeroyok oleh korban dan rekan-rekannya.
"Tapi dia (Aswad) mengaku waktu dia tusuk (korban) itu, dia tidak tahu yang dia tusuk itu siapa. Karena pada saat itu kan gelap, terus yang mukul dia banyak. Karena dipukul sampai dia sudah merasa sakit, akhirnya untuk membela diri, melawan itu, dikeluarkanlah pisau itu," ujarnya.
Indah menambahkan, saat ini Aswad telah ditetapkan sebagai tersangka dengan perkara kepemilikan senjata tajam dan kekerasan terhadap anak di bawah umur. Aswad pun mengakui perbuatannya dengan menikam Akbar tepat di bagian paha.
"Iya, dia mengakui (perbuatannya). (Korban ditikam) di paha, saya lupa di sebelah kiri atau kanan itu, pokoknya di paha," ujar Indah.
Atas perbuatannya, Aswad dikenakan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam dan kekerasan anak di bawah umur. Aswad pun terancam hukuman di atas 5 tahun penjara.
"Si Aswad ini dia (ditetapkan tersangka) terkait dengan perkara kepemilikan sajam (senjata tajam), jadi dikenakan undang-undang darurat dan kekerasan terhadap anak. Karena kebetulan korban yang ditusuk ini kan anak di bawah umur (dengan ancaman hukuman) di atas 5 tahun (penjara)," ujar Indah.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya...
(hsr/sar)