Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan (Sulsel), tengah mengusut kasus dugaan penyimpangan Dana Desa 2022-2023 di Desa Bonea, Kecamatan Pasimarannu. Kasus yang berpotensi menyebabkan kerugian negara ratusan juta itu sudah tahap penyidikan.
"Progres penanganan perkara sudah masuk tahap penyidikan. Dugaan penyimpangan yang diusut tahun 2022-2023," ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Selayar La Ode Fariadin kepada detikSulsel, Senin (3/6/2024).
Fariadin mengatakan saat ini kejaksaan tengah mengumpulkan dua alat bukti sah. Dia juga masih berkoordinasi dengan ahli untuk menghitung kerugian keuangan negara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk estimasi kerugian negara berdasarkan temuan awal tim penyidik berkisar ratusan juta rupiah. Angka yang spesifik nanti setelah ahli melakukan perhitungan akan diberitahukan," katanya.
Kejaksaan, kata dia, sebelumnya menemukan adanya indikasi yang menjadi dasar untuk mengambil tindakan hukum terkait dugaan penyelewengan dana desa ini.
"Anggaran sudah dicairkan 100 persen, tetapi kegiatannya ada dugaan kegiatan fiktif, kurang volume, rekayasa SPJ (surat pertanggungjawaban)," ucapnya.
Fariadin mengungkapkan kejaksaan awalnya menerima laporan atau pengaduan terkait dugaan penyelewengan dana desa ini pada Februari 2024 lalu. Setelahnya, kejaksaan melakukan proses pengumpulan bukti dan penyelidikan.
"Setelah laporan diterima, selanjutnya atas petunjuk pimpinan, disusun sebuah telaahan terkait kasus yang dilaporkan. Untuk klarifikasi kebenaran laporan tersebut, diterbitkan surat perintah penyelidikan untuk mengumpulkan data-data yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan dan klarifikasi para perangkat desa atau pihak yang mengetahui peristiwa pidana," bebernya.
Adapun saksi-saksi yang telah diperiksa, lanjut Fariadin, mulai perangkat desa, penerima manfaat, hingga perangkat kecamatan. Hanya, dia belum mengungkap detail sosok-sosoknya.
"Untuk saksi-saksi, para perangkat desa, penerima manfaat, pihak kecamatan. Lebih detailnya belum bisa diberikan informasinya dengan pertimbangan menjaga proses penegakan hukum yang sementara berjalan. Nanti ada waktunya," tuturnya.
Fariadin melanjutkan, kejaksaan akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait lainnya, seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau instansi terkait, dalam penanganan kasus ini.
"Kalau kapasitas dalam hal perhitungan kerugian keuangan negara tentu saja perlu sinergi dan kolaborasi. Koordinasi untuk langkah-langkah akselerasi perhitungan kerugian keuangan negara nantinya," ungkapnya.
(asm/hmw)