Kejari Deli Serdang Tahan Kades gegara Korupsi Dana Desa Rp 452 Juta

Kejari Deli Serdang Tahan Kades gegara Korupsi Dana Desa Rp 452 Juta

Nizar Aldi - detikSumut
Jumat, 14 Mar 2025 09:42 WIB
Kepala Desa Tanjung Garbus II Arisandi yang ditahan Kejari Deli Serdang karena diduga melakukan korupsi dana desa (Dok. Kejari Deli Serdang)
Foto: Kepala Desa Tanjung Garbus II Arisandi yang ditahan Kejari Deli Serdang karena diduga melakukan korupsi dana desa (Dok. Kejari Deli Serdang)
Deli Serdang -

Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang menahan Arisandi (39) yang merupakan Kepala Desa Tanjung Garbus II, Kecamatan Pagara Merbau. Arisandi diduga mengkorupsi dana desa dengan kerugian negara mencapai Rp 452 juta.

"Bahwa tersangka Arisandi disangka melakukan Tindak Pidana Korupsi pada Kegiatan Pengelolaan APBDesa Tahun Anggaran 2024," kata Kasi Intelijen Kejari Deli Serdang Boy Amali, Jumat (14/3/2025).

Tidak dijelaskan apa bentuk tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Arisandi. Namun kerugian negara disebut mencapai Rp 452 juta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 452.393.889," ucapnya.

Arisandi diduga melakukan tindak pidana melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

ADVERTISEMENT

Tersangka terancam hukuman paling singkat 4 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan pidana penjara paling lama 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Boy Amali menuturkan jika Arisandi ditahan berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang dengan nomor: PRINT - 01/L.2.14.4/Fd.1/03/2025. Arisandi ditahan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 13 Maret sampai 1 April 2025 di Lembaga Permasyarakatan Kelas IIB Lubuk Pakam.




(mjy/mjy)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads