Kejari Ponorogo Didesak Warga Temon Dugaan Penyelewengan Dana Desa

Kejari Ponorogo Didesak Warga Temon Dugaan Penyelewengan Dana Desa

Charolin Pebrianti - detikJatim
Senin, 28 Apr 2025 14:05 WIB
Kejari Ponorogo menerima massa lapor soal dugaan penyelewengan dana desa
Warga Desa Temon demo di depan kantor Kejari Ponorogo (Foto: Charolin Pebrianti/detikJatim)
Ponorogo -

Warga Desa Temon, Kecamatan Ngrayun, Ponorogo, menuntut keadilan atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan pengelolaan dana desa. Mereka mendesak perangkat desa, khususnya kepala desa, bertanggung jawab di hadapan hukum.

"Kami ingin keadilan ditegakkan di desa kami. Ini murni aspirasi masyarakat, bukan dari oknum atau pihak tertentu," ujar Koordinator Aksi, Arif Santoso kepada wartawan, Senin (28/4/2025).

Arif menjelaskan, dugaan utama terkait dengan penyelewengan kewenangan dalam pengambilan keputusan tanpa melibatkan masyarakat. Salah satunya program ketahanan pangan yang disebut tiba-tiba berjalan tanpa adanya musyawarah desa (Musdes).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Masalahnya penyelewengan kewenangan. Seperti ketahanan pangan, tanpa musdes tahu-tahu sudah jadi. Masyarakat tidak ada keterkaitan sama sekali," tegas Arif.

Selain itu, Arif juga menyoroti pengelolaan dana desa, khususnya terkait Badan Usaha Milik Desa (BumDes) Temon. Ia menyebutkan, sejak 2018 hingga 2024, BumDes tidak pernah membuat laporan pertanggungjawaban (LPJ).

ADVERTISEMENT

"BumDes harusnya menjadi wadah terbaik untuk mengembangkan potensi dan kemakmuran masyarakat. Tapi kenyataannya tidak pernah dilaksanakan oleh anggota BumDes," imbuhnya.

Dia mengungkapkan adanya dugaan dana desa digunakan untuk kepentingan pribadi. Namun, mereka kesulitan membuktikan secara pasti lantaran tidak ada LPJ.

"Dalam temuan kami, memang kami menduga dana digunakan untuk pribadi. Kita tidak bisa menghitung karena LPJ pun tidak ada. Bagaimana harus menghitung itu?" kata Arif.

Warga juga melaporkan temuan ini ke Kejari Ponorogo, Polres Ponorogo, hingga DPRD Ponorogo, dengan membawa sejumlah bukti. Termasuk video dan keterangan saksi dari masyarakat.

"Kami sudah menyerahkan bukti video, saksi, dan temuan dari lingkungan masyarakat," beber Arif.

Adapun periode yang dipermasalahkan adalah selama 5 tahun terakhir, 2019 hingga 2024. Arif menyebut, masa jabatan kades sudah dua periode, namun periode pertama tidak dipermasalahkan karena keterbatasan bukti.

"Kami fokus di periode kedua. Bukti-bukti kuat baru muncul di periode ini," ucapnya.

Aksi kali ini merupakan aksi kedua, setelah sebelumnya aksi serupa digelar pada 13 Februari lalu di Desa Temon. Untuk menjaga kondusivitas, massa aksi dibatasi maksimal 10 orang per RT. Desa Temon sendiri memiliki 24 RT.

"Kalau tidak dibatasi, takutnya kewalahan. Kita ingin perjalanan aksi ini kondusif dan tujuan kita bisa tercapai," tandas Arif.

Mereka berharap kepala desa segera mundur dari jabatannya dan mempertanggungjawabkan perbuatannya di ranah hukum.

"Kami tidak akan mundur sebelum keadilan benar-benar ditegakkan," tutup Arif Santoso.

Sementara Kepala Seksi Intelijen, Agung Riyadi menerima kedatangan warga yang hendak melapor di Kejaksaan Negeri Ponorogo. Petugas sudah menerima dan memberikan surat tanda menerima laporan.

"Beberapa perwakilan sudah dijelaskan terkait mekanisme pelaporan. Setelah ini kejaksaan membuat telaah, hasilnya seperti apa, harus mempelajari dokumen dan bukti yang mereka lampirkan. Intinya dugaan penyimpangan dana desa," pungkas Agung.




(dpe/fat)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads