Fakta-fakta 3 ASN Pemprov Maluku Utara Jadi Tersangka gegara Nyabu di Jakarta

Tim detikcom - detikSulsel
Senin, 27 Mei 2024 08:30 WIB
Foto: Ilustrasi penangkapan. (thinkstock)
Ternate -

Tiga aparatur sipil negara (ASN) lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara (Malut) ditangkap di Jakarta gegara kasus narkoba. Polda Metro Jaya pun menetapkan ketiganya sebagai tersangka usai terbukti mengonsumsi sabu.

Penangkapan itu terjadi di Jalan Percetakan Negara, Kecamatan Cempaka Putih, Kota Jakarta Pusat, Rabu (22/5) pukul 23.40 WIB. Ketiga ASN yang bekerja di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Malut tersebut masing-masing berinisial RJA, AFM, dan MBD.

"(Ketiga pelaku tercatat sebagai) ASN BPKAD Provinsi Maluku Utara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada detikcom, Jumat (24/5/2024).


Dirangkum detikcom, Senin (27/5), berikut fakta-fakta 3 ASN Pemprov Maluku Utara yang ditangkap karena mengkonsumsi di Jakarta:

1. Sabu Dalam Bungkus Rokok

Ade Ary menuturkan, kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat. Polisi lalu turun ke lokasi hingga mengamankan ketiga pelaku.

"Tim mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu di sekitaran Jalan Percetakan Negara," ujarnya.

Dia menuturkan, sabu yang dikonsumsi pelaku disimpan dalam bungkusan rokok. Barang bukti itu ditemukan saat polisi melakukan penggeledahan.

"Setelah dilakukan penggeledahan badan, didapati 1 klip sabu seberat 0,16 gram yang berada di dalam bungkus rokok filter," ungkap Ade Ary.

2. Hasil Tes Urine Positif Sabu

Ade Ary melanjutkan, ketiga ASN Pemprov Malut digelandang ke Polda Metro Jaya. Mereka kemudian menjalani tes urine.

"Terduga dan barang bukti dibawa ke Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya untuk dilakukan tes urine guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut," tuturnya.

Dari hasil pemeriksaan, ketiganya dinyatakan positif sabu. Dengan demikian, ketiga ASN itu terbukti mengkonsumsi sabu.

"Hasil tes urine positif," beber Ady Ary.

3. Wanita Pemasok Sabu Diburu

Sabu yang dikonsumsi ketiga ASN itu diduga didapatkan dari wanita inisial I berdasarkan keterangan dari para pelaku inisial RJA. Pemasok itu kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Tersangka R menyatakan bahwa mendapatkan sabu dari saudari I yang saat ini sudah masuk DPO," sebut Ade Ary dilansir detikNews, Sabtu (25/5).

Ade Ary mengatakan, barang bukti yang disita dari pelaku juga didalami lebih lanjut. Barang bukti itu diamankan saat ketiga pelaku ditangkap.

"Dilakukan pendalaman dengan barang bukti satu klip sabu berisi 0,16 gram berat brutonya, kemudian ada tas selempang, ada dompet," terangnya.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya...




(sar/ata)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork