3 Kali Tertangkap! ASN di Bangkalan Kembali Dibui gegara Sabu

3 Kali Tertangkap! ASN di Bangkalan Kembali Dibui gegara Sabu

Kamaluddin - detikJatim
Jumat, 16 Mei 2025 18:38 WIB
ASN di Bangkalan ditangkap gegara sabu
ASN di Bangkalan ditangkap gegara sabu. (Foto: Kamaluddin/detikJatim)
Bangkalan -

Seorang aparatur sipil negara (ASN) di Bangkalan harus kembali berurusan dengan polisi. DW (43), warga Kelurahan Pejagan, Kecamatan Kota Bangkalan, ditangkap Satresnarkoba Polres Bangkalan karena kedapatan mengedarkan sabu. Ironisnya, ini adalah kali ketiga DW terseret kasus yang sama.

Kasat Narkoba Polres Bangkalan Iptu Kiswoyo Supriyanto mengatakan oknum ASN yang aktif di Dinas Pendidikan (Disdik) Bangkalan tersebut ditangkap karena diduga menjual narkotika jenis sabu. Menurutnya, pelaku telah tersandung kasus yang sama untuk ketiga kalinya.

"Pelaku merupakan salah satu PNS dari Dinas Pendidikan, Dia (pelaku) sudah pernah ditangkap dengan kasus yang sama," ungkap Kiswoyo, Jumat (16/5/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kiswoyo menambahkan, oknum ASN itu merupakan residivis kasus narkoba. Pada tahun 2017 dan 2021, DW pernah ditangkap dengan kasus yang serupa.

"Pelaku merupakan residivis. Pertama, pada tahun 2017, dipenjara selama 1 tahun dan yang kedua pada tahun 2021 menjalani hukuman 1 tahun penjara. Dan yang kali ini ketiga kalinya dia masuk bui karena kasus yang sama," Ujarnya.

ADVERTISEMENT

Kasus DW ini kembali terungkap setelah petugas Satres Narkoba Bangkalan menangkap MF (28), warga Kelurahan Kraton, Kecamatan Bangkalan. Setelah dilakukan pendalaman, MF ternyata mendapatkan barang haram itu dari DW.

"Dalam sekali pengambilan, DW (tersangka) memberikan 10 klip sabu pada MF. Nantinya, dari 10 klip itu, hasil penjualan 8 klip disetor ke DW, sedangkan 2 klip sebagai upah MF," ungkap Kiswoyo

Kepada polisi, MF mengaku menjual sabu tersebut dengan harga Rp 100.000 setiap satu klip. Sementara, DW mengakui sabu tersebut ia beli seharga Rp 650.000 per gram. Sabu itu lalu dipecah menjadi klip kecil dan dijual kembali melalui MF.

"Dari tersangka MF, kami berhasil amankan 6 klip sabu siap edar dengan total berat 2,42 gram sabu. Sedang Dari pelaku DW kami amankan 4 klip sabu seberat 9,34 gram sabu," imbuhnya

Atas perbuatannya, pelaku dituntut pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.




(auh/hil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads