Fakta-fakta 3 ASN Pemprov Maluku Utara Jadi Tersangka gegara Nyabu di Jakarta

Fakta-fakta 3 ASN Pemprov Maluku Utara Jadi Tersangka gegara Nyabu di Jakarta

Tim detikcom - detikSulsel
Senin, 27 Mei 2024 08:30 WIB
ilustrasi pria diborgol
Foto: Ilustrasi penangkapan. (thinkstock)
Ternate -

Tiga aparatur sipil negara (ASN) lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara (Malut) ditangkap di Jakarta gegara kasus narkoba. Polda Metro Jaya pun menetapkan ketiganya sebagai tersangka usai terbukti mengonsumsi sabu.

Penangkapan itu terjadi di Jalan Percetakan Negara, Kecamatan Cempaka Putih, Kota Jakarta Pusat, Rabu (22/5) pukul 23.40 WIB. Ketiga ASN yang bekerja di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Malut tersebut masing-masing berinisial RJA, AFM, dan MBD.

"(Ketiga pelaku tercatat sebagai) ASN BPKAD Provinsi Maluku Utara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada detikcom, Jumat (24/5/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dirangkum detikcom, Senin (27/5), berikut fakta-fakta 3 ASN Pemprov Maluku Utara yang ditangkap karena mengkonsumsi di Jakarta:

1. Sabu Dalam Bungkus Rokok

Ade Ary menuturkan, kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat. Polisi lalu turun ke lokasi hingga mengamankan ketiga pelaku.

ADVERTISEMENT

"Tim mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu di sekitaran Jalan Percetakan Negara," ujarnya.

Dia menuturkan, sabu yang dikonsumsi pelaku disimpan dalam bungkusan rokok. Barang bukti itu ditemukan saat polisi melakukan penggeledahan.

"Setelah dilakukan penggeledahan badan, didapati 1 klip sabu seberat 0,16 gram yang berada di dalam bungkus rokok filter," ungkap Ade Ary.

2. Hasil Tes Urine Positif Sabu

Ade Ary melanjutkan, ketiga ASN Pemprov Malut digelandang ke Polda Metro Jaya. Mereka kemudian menjalani tes urine.

"Terduga dan barang bukti dibawa ke Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya untuk dilakukan tes urine guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut," tuturnya.

Dari hasil pemeriksaan, ketiganya dinyatakan positif sabu. Dengan demikian, ketiga ASN itu terbukti mengkonsumsi sabu.

"Hasil tes urine positif," beber Ady Ary.

3. Wanita Pemasok Sabu Diburu

Sabu yang dikonsumsi ketiga ASN itu diduga didapatkan dari wanita inisial I berdasarkan keterangan dari para pelaku inisial RJA. Pemasok itu kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Tersangka R menyatakan bahwa mendapatkan sabu dari saudari I yang saat ini sudah masuk DPO," sebut Ade Ary dilansir detikNews, Sabtu (25/5).

Ade Ary mengatakan, barang bukti yang disita dari pelaku juga didalami lebih lanjut. Barang bukti itu diamankan saat ketiga pelaku ditangkap.

"Dilakukan pendalaman dengan barang bukti satu klip sabu berisi 0,16 gram berat brutonya, kemudian ada tas selempang, ada dompet," terangnya.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya...

4. 3 ASN Ditetapkan Jadi Tersangka

Polda Metro Jaya menetapkan ketiga ASN Pemprov Malut itu sebagai tersangka. Hal ini setelah ketiganya terbukti mengkonsumsi sabu dari hasil tes urine.

"Sudah ditetapkan tersangka," ungkap Ade Ary kepada wartawan.

Ade Ary menuturkan, para tersangka dijerat Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Pasal yang disangkakan adalah pasal 127 (1) huruf a ke-3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," imbuhnya.

5. Pelaku ke Jakarta Hadiri Bimtek

Kepala Biro Administrasi Pimpinan (Adpim) Setda Maluku Utara Rahwan K Suamba membenarkan ketiga ASN yang ditangkap merupakan pegawai Pemprov Malut. Ketiga disebut datang ke Jakarta untuk menghadiri bimbingan teknis.

"Memang ada agenda di Jakarta, dimulai sejak hari Selasa tanggal 21 sampai Kamis tanggal 23 Mei 2024," sebut Rahwan kepada detikcom, Jumat (24/5).

Rahwan menegaskan ketiga ASN itu bekerja di bawah naungan BPKAD Malut. Mereka mengikuti bimtek penyusunan rencana kerja anggaran (RKA) dan dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) di Yello Hotel Harmoni Jakarta.

"Saya juga mendengar info itu. Tapi apa benar atau tidak, saya masih cari tahu kebenarannya. Yang pasti nama-nama terduga yang beredar itu bekerja di BPKAD Maluku Utara," ungkapnya.

6. Pemprov Malut Akan Proses 3 ASN

Rahwan tidak berkomentar lebih jauh terkait keterlibatan ketiga ASN itu. Pemprov Maluku Utara, kata dia, akan memproses ketiga pegawai itu jika telah menerima informasi resmi kepolisian.

"Ini kan kita belum pernah menghadapi kasus seperti begitu, soal kalau misalkan memang apa yang telah ditetapkan nanti oleh lembaga yang berwenang, kita menunggu keterangan resmi baru kita bisa mengambil langkah," terang Rahwan.

Dia juga enggan berspekulasi terkait sanksi yang akan diberikan kepada ketiga ASN tersebut. Rahwan beralasan hal itu akan ditindaklanjuti oleh pejabat pembina kepegawaian.

"Kita menunggu keterangan resmi yang disampaikan ke kita, kejadian dan bagaimana status terakhirnya seperti apa baru kita bisa mengambil langkah," tegasnya.

Halaman 2 dari 2
(sar/ata)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads