Sidang Kasus Adik Bunuh Kakak di Maros

Adik Bunuh Kakak gegara Dilarang Pacaran, Ibu Mohon Terdakwa Dihukum Ringan

Andi Audia Faiza Nazli Irfan - detikSulsel
Kamis, 28 Mar 2024 14:19 WIB
Foto: Sidang kasus adik bunuh kakak gegara dilarang pacaran di rumah. Andi Audia Faiza Nazli Irfan/detikSulsel
Maros -

Sidang kasus pemuda bernama Amal (22) membunuh kakaknya, Armawandi alias Wandi (24) kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Maros dengan agenda mendengarkan kesaksian Darmawati selaku ibu korban dan Terdakwa. Di hadapan majelis hakim, Darmawati menangis dan memohon keringanan hukuman untuk Terdakwa.

Darmawati dihadirkan sebagai saksi di ruangan Cakra, PN Maros, Kamis (28/3/2024). Pada awal kesaksiannya, Darmawati mengaku sedang tidak berada di rumah.

Saat pertama kali menerima kabar kematian anaknya, Darmawati mengaku sempat mengira Wandi tewas bunuh diri. Dia mengakui dirinya memang meninggalkan korban dan Terdakwa tanpa bekal makanan yang cukup.


"Kenapa meninggal anakku. Bunuh diri kapan anakku karena saya tinggal 3 hari dan nda ada lauknya, nasi ji," ujar Darmawati sambil menahan isak tangis di persidangan.

Saat pulang ke rumah, barulah Darmawati mengetahui jika putranya itu tewas dibunuh oleh adiknya sendiri. Dia pun mengaku tak menyangka sebab hubungan kedua putranya itu baik-baik saja.

"Dikasi tahu ka kalau ditikam sama adiknya. Bertanya ka kenapa ko anu (bunuh) kakakmu? Perasaan, nda pernah ko berkelahi sama kakakmu," ujar Darmawati mengenang masa tragis tersebut.

Darmawati lantas menjelaskan hubungan Terdakwa dan korban selama ini normal layaknya hubungan kakak dan adik pada umumnya. Bahkan, Terdakwa Amal juga kerap memberikan uang ke Darmawati.

"Amal selalu kasih ka uang karena pabengkel i (Terdakwa bekerja di bengkel)," ujar Darmawati.

Darmawati Mohon Terdakwa Dihukum Ringan

Setelah memberikan kesaksiannya, Darmawati sambil menangis bergegas mengambil selembar surat dari dalam tasnya. Surat itu rupanya berisi pernyataan dirinya yang meminta agar hukuman anaknya, Amal diringankan.

Darmawati lalu membawa surat pernyataan tersebut ke meja majelis hakim. Surat itu diberikan kepada hakim ketua, Khairul.

"Ringan-ringan kan kodong (kasihan) ini anakku Pak," ujar Darmawati.

Ketua majelis hakim Khairul selanjutnya membacakan surat pernyataan dari Darmawati tersebut. Dalam surat itu, Darmawati menganggap Wandi yang dibunuh Amal merupakan takdir.

"Mama memaafkan, mama anggap ini sudah takdir, harapan tidak boleh ada kejadian serupa di masa depan," ujar Khairul saat membacakan surat pernyataan itu.

Selanjutnya, Khairul berbicara kepada Terdakwa Amal. Khairul menyebut Terdakwa membunuh kakaknya karena emosi.

"Ko melakukan ini karena emosi toh," ujar hakim.

Untuk diketahui, sidang kasus adik bunuh kakak tersebut akan kembali digelar pada Kamis (4/4) mendatang. Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan membacakan tuntutan pada sidang berikutnya.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya....



Simak Video "Video: Sadis, Kakak Tewas Dibacok Adik Kandung Pakai Pedang di Sukabumi"

(hmw/ata)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork