Sidang kasus pemuda bernama Amal (22) membunuh kakaknya, Armawandi alias Wandi (24) kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Maros dengan agenda mendengarkan kesaksian Darmawati selaku ibu korban dan Terdakwa. Di hadapan majelis hakim, Darmawati menangis dan memohon keringanan hukuman untuk Terdakwa.
Darmawati dihadirkan sebagai saksi di ruangan Cakra, PN Maros, Kamis (28/3/2024). Pada awal kesaksiannya, Darmawati mengaku sedang tidak berada di rumah.
Saat pertama kali menerima kabar kematian anaknya, Darmawati mengaku sempat mengira Wandi tewas bunuh diri. Dia mengakui dirinya memang meninggalkan korban dan Terdakwa tanpa bekal makanan yang cukup.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kenapa meninggal anakku. Bunuh diri kapan anakku karena saya tinggal 3 hari dan nda ada lauknya, nasi ji," ujar Darmawati sambil menahan isak tangis di persidangan.
Saat pulang ke rumah, barulah Darmawati mengetahui jika putranya itu tewas dibunuh oleh adiknya sendiri. Dia pun mengaku tak menyangka sebab hubungan kedua putranya itu baik-baik saja.
"Dikasi tahu ka kalau ditikam sama adiknya. Bertanya ka kenapa ko anu (bunuh) kakakmu? Perasaan, nda pernah ko berkelahi sama kakakmu," ujar Darmawati mengenang masa tragis tersebut.
Darmawati lantas menjelaskan hubungan Terdakwa dan korban selama ini normal layaknya hubungan kakak dan adik pada umumnya. Bahkan, Terdakwa Amal juga kerap memberikan uang ke Darmawati.
"Amal selalu kasih ka uang karena pabengkel i (Terdakwa bekerja di bengkel)," ujar Darmawati.
Darmawati Mohon Terdakwa Dihukum Ringan
Setelah memberikan kesaksiannya, Darmawati sambil menangis bergegas mengambil selembar surat dari dalam tasnya. Surat itu rupanya berisi pernyataan dirinya yang meminta agar hukuman anaknya, Amal diringankan.
Darmawati lalu membawa surat pernyataan tersebut ke meja majelis hakim. Surat itu diberikan kepada hakim ketua, Khairul.
"Ringan-ringan kan kodong (kasihan) ini anakku Pak," ujar Darmawati.
Ketua majelis hakim Khairul selanjutnya membacakan surat pernyataan dari Darmawati tersebut. Dalam surat itu, Darmawati menganggap Wandi yang dibunuh Amal merupakan takdir.
"Mama memaafkan, mama anggap ini sudah takdir, harapan tidak boleh ada kejadian serupa di masa depan," ujar Khairul saat membacakan surat pernyataan itu.
Selanjutnya, Khairul berbicara kepada Terdakwa Amal. Khairul menyebut Terdakwa membunuh kakaknya karena emosi.
"Ko melakukan ini karena emosi toh," ujar hakim.
Untuk diketahui, sidang kasus adik bunuh kakak tersebut akan kembali digelar pada Kamis (4/4) mendatang. Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan membacakan tuntutan pada sidang berikutnya.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya....
Amal Didakwa 15 Tahun Penjara
Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Maros, Amal menjalani sidang perdana pada Kamis (14/3). Terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 338 KUHPidana.
"Perbuatan Terdakwa yaitu sengaja merampas nyawa orang lain sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHPidana (pidana penjara paling lama 15 tahun)," demikian dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dikutip detikSulsel, Sabtu (16/3).
Sementara dalam dakwaan subsidair JPU, Terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 351 (3) KUHPidana. Dalam pasal ini, Andi bisa dihukum maksimal 7 tahun penjara.
"Terdakwa telah melakukan penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 (3) KUHPidana," kata jaksa.
Detik-detik Amal Bunuh Kakaknya
Diketahui, insiden terjadi di rumah kakak beradik ini di Kompleks SMA Nasional Kampung Bonto Cina, Kelurahan Raya, Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros, Kamis (28/12/2023) sekitar pukul 15.00 Wita.
Teguran membawa pacar ke rumah membuat kakak dan adik itu terlibat cekcok. Akibatnya, pelaku menikam punggung belakang korban yang merupakan kakaknya dengan badik.
Polisi yang menerima informasi penikaman maut itu langsung turun tangan melakukan penyelidikan dan memburu pelaku. Amal diringkus di Kampung Galung Galung, Desa Rampegading, Kecamatan Cenrana, Kabupaten Maros, Kamis (28/12/2023) sekitar pukul 22.00 Wita.
Simak Video "Video: Sadis, Kakak Tewas Dibacok Adik Kandung Pakai Pedang di Sukabumi"
[Gambas:Video 20detik]
(hmw/ata)