Adik Bunuh Kakak gegara Dilarang Bawa Pacar ke Rumah Didakwa 15 Tahun Penjara

Adik Bunuh Kakak gegara Dilarang Bawa Pacar ke Rumah Didakwa 15 Tahun Penjara

Andi Audia Faiza Nazli Irfan - detikSulsel
Sabtu, 16 Mar 2024 22:00 WIB
Caucasian woman holding gavel
Foto: Getty Images/iStockphoto/Tolimir
Maros -

Pemuda bernama Amal (22) di Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel) didakwa melakukan pembunuhan terhadap kakaknya, Armawandi alias Wandi (24) usai ditegur korban karena membawa pacar ke rumah. Amal terancam dihukum penjara maksimal 15 tahun.

Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Maros, Amal menjalani sidang perdana pada Kamis (14/3/2024). Terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 338 KUHPidana.

"Perbuatan Terdakwa yaitu sengaja merampas nyawa orang lain sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHPidana (pidana penjara paling lama 15 tahun)," demikian dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dikutip detikSulsel, Sabtu (16/3).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara dalam dakwaan subsidair JPU, Terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 351 (3) KUHPidana. Dalam pasal ini, Andi bisa dihukum maksimal 7 tahun penjara.

"Terdakwa telah melakukan penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 (3) KUHPidana," kata jaksa.

ADVERTISEMENT

Diketahui, insiden terjadi di rumah kakak beradik ini di Kompleks SMA Nasional Kampung Bonto Cina, Kelurahan Raya, Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros, Kamis (28/12/2023) sekitar pukul 15.00 Wita.

Teguran membawa pacar ke rumah membuat kakak dan adik itu terlibat cekcok. Akibatnya, pelaku menikam punggung belakang korban yang merupakan kakaknya dengan badik.

Polisi yang menerima informasi penikaman maut itu langsung turun tangan melakukan penyelidikan dan memburu pelaku. Amal diringkus di Kampung Galung Galung, Desa Rampegading, Kecamatan Cenrana, Kabupaten Maros, Kamis (28/12/2023) sekitar pukul22.00Wita.




(hmw/asm)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads