Guru di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel) diduga menjadi korban pungutan liar (pungli) usai dibebankan biaya Rp 2 juta untuk mengurus kenaikan pangkat. Kasus inipun tengah diusut aparat kepolisian.
Kasus ini diduga melibatkan oknum staf di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Pinrang. Salah seorang warga menceritakan pengalaman orang tuanya yang berprofesi sebagai guru terkait kondisi itu.
"Ibu saya cerita, dia membayar Rp 2 juta untuk mengurus kenaikan pangkat," ungkap warga berinisial AH kepada detikSulsel, Kamis (18/1/2024).
AH mengatakan, pengurusan kenaikan pangkat ternyata tidak mudah. Dia menuding ada oknum yang sengaja membuat ribet pelayanan, termasuk saat mengurus kelengkapan administrasi berupa pembuatan makalah.
"Kan ada makalah yang dibuat itu harus disetorkan, tetapi kalau orang mau kerjakan itu disalah-salahkan," imbuhnya.
Menurut AH, ibunya dibuat bolak-balik mengurus makalah yang menjadi syarat kenaikan pangkat. Dia menilai, situasi ini dimanfaatkan oknum untuk menawarkan bantuan jasa dengan membayar sejumlah uang.
"Makanya oknum ini kasih opsi, (bilangnya kepada) guru, 'daripada print salah terus mending saya buatkan'. Itu yang dilakukan daripada pulang balik setor makalah itu yang dilakukan (membayar nominal tertentu)" terang AH.
AH mengaku miris akan situasi tersebut karena merugikan guru. Dia menyebut, ibunya terpaksa menunda pengurusan kenaikan pangkat karena tidak tahan dengan pelayanan yang berbelit-belit, apalagi sampai dibebankan biaya.
"Bisa dibayangkan guru-guru di pedalaman, bagaimana dia mengabdi dan belum sertifikasi" keluhnya.
Polres Pinrang Turun Tangan
Belakangan, Polres Pinrang ternyata menyelidiki dugaan pungli pengurusan kenaikan pangkat bagi guru itu. Polisi saat ini tengah mengumpulkan bukti-bukti.
"Masih tahap penyelidikan. Kami pastikan kasusnya diproses," tegas Kapolres Pinrang AKBP Andiko Wicaksono saat dihubungi, Kamis (25/1).
Andiko mengatakan, kasus ini juga menjadi perhatian tim Saber Pungli yang melibatkan unsur kepolisian, inspektorat dan kejaksaan. Dia berharap guru yang menjadi korban bisa melapor ke polisi untuk membantu penyelidikan.
"Kami menjamin identitas pelapor jika melapor. Kalau dilihat jumlahnya (dugaan pungli kenaikan pangkat) memang besar," bebernya.
Kasat Reskrim Polres Pinrang AKP Akhmad Risal menambahkan, perkara tersebut diusut setelah pihaknya banyak menerima informasi akan situasi yang dikeluhkan guru itu. Dia menduga ada banyak guru yang menjadi korban dengan nominal pungli yang bervariasi.
"Anggota sudah turun untuk lidik terkait permintaan uang senilai Rp 2 juta hingga Rp 3 juta bagi guru-guru yang mau naik pangkat," imbuh Andiko.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.
Simak Video "Video: Kapolri Naikkan Pangkat 27 Perwira Tinggi, Karyoto hingga Suyudi Jadi Komjen"
(sar/ata)