Polisi Selidiki Dugaan Pungli Kenaikan Pangkat Guru Rp 2 Juta di Pinrang

Polisi Selidiki Dugaan Pungli Kenaikan Pangkat Guru Rp 2 Juta di Pinrang

Muhclis Abduh - detikSulsel
Kamis, 25 Jan 2024 14:06 WIB
Poster
Foto: Ilustrasi pungutan liar. (Edi Wahyono)
Pinrang -

Polisi tengah menyelidiki dugaan pungutan liar (pungli) modus pengurusan kenaikan pangkat guru mencapai Rp 2 juta di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel). Polisi saat ini tengah mendalami bukti-bukti di lapangan.

"Masih tahap penyelidikan. Kami pastikan kasusnya diproses," ungkap Kapolres Pinrang AKBP Andiko Wicaksono kepada detikSulsel, Kamis (25/1/2024).

Andiko menjelaskan, kasus ini diusut setelah banyaknya keluhan guru dimintai biaya saat pengurusan kenaikan pangkat. Dia berharap guru yang merasa menjadi korban bisa melapor untuk menambah bukti.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami menjamin identitas pelapor jika melapor. Kalau dilihat jumlahnya memang besar," terangnya.

Andiko menegaskan, kasus ini juga menjadi atensi tim Saber Pungli yang melibatkan unsur kepolisian, inspektorat, dan kejaksaan. Penyelidikan ini lanjut dia, menjadi bukti keseriusan untuk menindaklanjuti kasus dugaan pungli tersebut.

ADVERTISEMENT

"Termasuk Saber Pungli ikut bergerak juga ini," tegas Andiko.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Pinrang AKP Akhmad Risal sementara memeriksan keterangan saksi. Polisi ingin mendalami apakah permintaan sejumlah uang terhadap ASN guru yang mau naik pangkat punya dasar regulasi yang jelas.

"Anggota sudah turun untuk lidik terkait permintaan uang senilai Rp 2 juta hingga Rp3 juta bagi guru-guru yang mau naik pangkat," ungkap Andiko.

Diberitakan sebelumnya, warga berinisial AH mengeluhkan orang tuanya yang berprofesi sebagai guru diminta membayar Rp 2 juta untuk mengurus kenaikan pangkat oleh oknum staf Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud). Oknum tersebut meminta bayaran saat pemeriksaan makalah.

"Ibu saya cerita dia membayar Rp 2 juta untuk mengurus kenaikan pangkat," ungkat AH kepada detikSulsel, Kamis (18/1).

AH menjelaskan saat mengurus kenaikan pangkat ada makalah yang harus dibuat. Namun makalah yang dibuat tersebut saat diperiksa terkadang dikoreksi tanpa alasan yang jelas hingga berkali-kali.

"Kan ada makalah yang dibuat itu harus disetorkan, tetapi kalau orang mau kerjakan itu disalah-salahkan, makanya oknum ini kasih opsi guru daripada print salah terus mending saya buatkan ki,"terangnya.




(sar/ata)

Hide Ads