Oknum anggota Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) Briptu S ditetapkan sebagai tersangka kasus terkait aksinya memaksa seorang tahanan wanita untuk melakukan seks oral. Briptu S sebelumnya juga dijatuhi sanksi demosi selama tujuh tahun akibat kasus yang sama.
"Iya, sudah ditetapkan tersangka," kata Dirreskrimum Polda Sulsel Kombes Jamaluddin Farti kepada detikSulsel, Senin (8/1/2024).
Lantas, bagaimana duduk perkara Briptu S memaksa seorang tahanan wanita melakukan seks oral?
Wanita yang menjadi korban Briptu S diduga dipaksa melakukan seks oral dalam tahanan Polda Sulsel pada Agustus 2023 lalu. Kasus ini pertama kali diungkapkan oleh pacar korban berinisial NH (26).
Menurut NH, dia awalnya menjenguk korban saat mendekam di tahanan Polda Sulsel. Dia kemudian curiga sebab sang pacar tak ingin lama-lama dijenguk.
"Awalnya itu saya pergi membesuk. Cuma tiga hari sebelumnya itu, saya melihat perubahan sikap dari korban, biasanya kalau saya pergi membesuk biasanya lama toh terus cerita-cerita, tapi pas tiga hari sebelumnya itu, dia selalu suruh saya cepat-cepat pulang," kata NH (26) kepada wartawan di Makassar, Rabu (16/8/2023).
NH yang menyadari perubahan korban langsung memaksa korban untuk cerita. Korban yang terus didesak akhirnya mengaku bahwa dia dilecehkan oleh oknum polisi.
"Akhirnya dia mulai terbuka, dia bilang, 'sebenarnya ada masalahku di sini, dilecehkan ka'," ungkap NH menirukan ucapan korban.
NH yang mendengar hal tersebut langsung mendesak korban untuk menceritakan secara lengkap. Korban lalu menuturkan pelecehan tersebut berawal saat Briptu S masuk ke sel tahanan dalam kondisi mabuk.
"Ada polisi penjaga di sini dalam keadaan mabuk, langsung masuk di sel tahanan perempuan, di kamarku langsung baring di belakangku, terus langsung ka' na peluk dari belakang," kata NH kembali menirukan pengakuan korban.
NH menuturkan pelaku lalu mengajak korban untuk masuk ke toilet namun korban beralasan haid. Saat kejadian itu, korban bersama dua tahanan lain.
"Cuma waktu dibisik pacarku kemarin, (oknum polisi) bilang ayo ke WC, dia alasan bilang 'haid' padahal tidak ji," kata NH.
"Saat kejadian itu, ada tahanan lain dua orang, cuma ada satu tahanan yang bangun tapi langsung pura-pura tidur karena takut," sambungnya.
Menurut NH, pelaku kemudian memaksa korban untuk melakukan seks oral. Korban yang takut tak bisa melakukan perlawanan hingga menuruti kemauan pelaku.
"Tanpa aba-aba, nabaleki badannya pacarku," ujar NH.
NH menambahkan bahwa Briptu S sebenarnya sudah sering melakukan tindakan pelecehan terhadap korban. Namun menurutnya perbuatan pelaku sudah keterlaluan karena memaksa korban melakukan seks oral.
"Sebelumnya itu dia sering melakukan pelecehan dengan oknum yang sama ini. Sudah saya tau. Tapi ini yang paling parahnya kemarin, yang kemarin itu yang sering dia lakukan misalnya korban jalan langsung tiba-tiba na pegang dadanya," katanya.
Korban Seorang Tahanan Kasus Obat Daftar G, simak di halaman selengkapnya...
(hmw/hmw)