KPK resmi menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (HK) sebagai tersangka kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku (HM) serta kasus perintangan penyidikan penangkapan Harun Masiku. KPK mengungkap sederet peran Hasto dalam kedua kasus itu.
Kasus Suap PAW Harun Masiku
Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebut peran pertama Hasto yakni memindahkan Harun Masiku ke Dapil 1 Sumsel pada Pileg 2019. Dalam prosesnya, Harun Masiku hanya mendapatkan 5.878 suara, jauh di bawah caleg PDIP lain, Rizky Aprilia yang mendapatkan suara 44.402.
Di momen itu, Rizky harusnya meraih kursi DPR menggantikan caleg PDIP Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia. Hasto kemudian merayu Rizky untuk mundur agar bisa digantikan oleh Harun Masiku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saudara HK secara paralel mengupayakan agar saudari Rizky mau mengundurkan diri agar diganti dengan saudara HM. Namun upaya tersebut ditolak oleh saudari Rizky Aprilia," jelas Setyo di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/2/2024) dilansir detikNews.
Usai upaya itu gagal, Hasto kemudian menyuap Wahyu Setiawan yang saat itu berstatus Komisioner KPU.
"Saudara HK bekerja sama dengan saudara Harun Masiku dan Saeful Bahri dan saudara DTI melakukan upaya penyuapan kepada Wahyu Setiawan dan Agustinus Tiu," tutur Setyo.
KPK juga mengembangkan temuan bukti petunjuk berupa uang. Dari pengembangan tersebut, diketahui perencanaan hingga penyerahan uang untuk suap ini semuanya diatur oleh Hasto.
"Kemudian dari pengembangan penyidikan ditemukan bukti petunjuk bahwa sebagian uang yang digunakan untuk menyuap berasal dari saudara HK. Bahwa dalam proses perencanaan sampai dengan penyerahan uang tersebut saudara HK mengatur dan mengendalikan saudara Saeful Bahri dan saudara DTI dalam memberikan suap kepada Komisioner KPU Wahyu Setiawan," ujarnya.
Untuk diketahui, ada tiga orang yang telah diproses hukum hingga divonis bersalah dalam kasus suap PAW Harun Masiku. Ketiganya Wahyu Setiawan, Agustiani Tio dan Saeful Bahri. Sementara, Harun Masiku masih buron.
Kasus Rintangi KPK Tangkap Harun Masiku
KPK sedianya akan menangkap Harun Masiku dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar 8 Januari 2020. Setyo mengatakan Hasto diketahui meminta pegawainya untuk menelepon Harun Masiku agar melarikan diri.
"Bahwa pada tanggal 8 Januari 2020 pada saat proses tangkap tangan oleh KPK, Saudara HK (Hasto Kristiyanto, red) memerintahkan salah satu pegawainya di Jl. Sutan Sjahrir yang biasa digunakan sebagai kantor, untuk menelepon kepada HM (Harun Masiku, red) dan memerintahkan supaya merendam HP dalam air dan segera melarikan diri," kata Setyo.
Hasto juga memerintahkan pegawainya untuk menenggelamkan HP saat akan diperiksa sebagai saksi kasus Harun Masiku pada Juni 2024.
"Bahwa pada tanggal 6 Juni 2024 sebelum Saudara HK diperiksa sebagai saksi oleh KPK, Saudara HK memerintahkan kepada salah satu pegawainya, untuk menenggelamkan HP yang dalam penguasaan pegawai tersebut agar tidak ditemukan oleh KPK," ujar Setyo.
Hasto juga mengumpulkan beberapa saksi perkara Harun Masiku agar tidak memberikan keterangan yang sebenar-benarnya.
"Saudara HK mengumpulkan beberapa saksi terkait dengan perkara HM dan mengarahkan memberikan doktrin, memberikan penekanan, agar saksi tidak memberikan keterangan yang sebenarnya, tidak melebar dan tidak memberikan keterangan yang memojokkan kepada yang bersangkutan," ujar Setyo.
(aku/apu)