Sejumlah peristiwa memilukan tercatat pernah terjadi sepanjang tahun 2024 di Jawa Barat. Salah satu peristiwa itu yakni kasus sodomi yang berujung tragedi maut dan jerat hukuman. Berikut rangkuman beberapa kasus sodomi paling mencengangkan yang terjadi di Jabar tahun ini.
1. Cekikan Maut ABG Kelainan Seks
MA, bocah 7 tahun asal Kadudampit, Kabupaten Sukabumi meninggal dengan cara yang mengenaskan. Ia dibunuh dan disodomi oleh seorang ABG berinisial S (14) yang memiliki kelainan seksual.
Kasus sodomi disertai pembunuhan ini terjadi pada 16 Maret 2024. Saat itu, MA yang hendak mengambil buah pala di kebun diikuti oleh tersangka S. Kondisi kebun yang sepi membuat S langsung melancarkan aksinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
MA yang melawan membuat S emosi dan mencekik leher korban hingga tak sadarkan diri. Saat itulah, S menyodomi korban. Bukan cuma sekali, S menyodomi MA sebanyak dua kali, yakni setelah korban sudah tidak bernyawa.
Jasad korban kemudian diseret dan dibuang ke jurang dengan kedalaman sekitar dua meter. Hingga akhirnya, MA ditemukan Minggu (17/3). Saat ditemukan, keluarga tak menaruh curiga dan menduga MA meninggal karena sakit asma.
Polisi kemudian melakukan ekshumasi atas permintaan ayah MA. Dari hasil ekshumasi itu, didapati jika bocah yang masih bersekolah TK itu tewas dengan cara yang begitu sadis.
"Kita temukan ada luka-luka baik di dubur atau anus dan di leher, jadi kami bisa menyimpulkan itu akibat penganiayaan atau pembunuhan. Jadi pembunuhan itu diawali oleh penganiayaan dari pelaku. Betul kekerasan seksual dan pembunuhan," kata Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Bagus Panuntun, Rabu (1/5).
Hingga akhirnya, polisi menetapkan S sebagai tersangka pembunuhan MA. Dalam kasus ini, S divonis hukuman penjara 9 tahun oleh Pengadilan Negeri Cibadak.
"Dituntut 10 tahun, ABH (anak berhadapan dengan hukum) dijatuhi vonis 9 tahun," kata Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi Isnan Ferdian, Rabu (19/6).
2. Temuan Tulang Belulang Ungkap Pedofil
Warga Desa Tanjungsari, Kecamatan Agrabinta, Cianjur sempat digegerkan dengan penemuan mayat bocah perempuan berinisial S (7) di Semak-semak kawasan Pantai Cikakap pada Kamis 27 Juli 2023 silam. Saat ditemukan, jasad korban telah menjadi tulang belulang.
Setelah diselidiki, S ternyata merupakan korban pembunuhan. Selain dibunuh, S sempat diperkosa oleh pelaku yang diketahui bernama Sapturi (45). Sapturi sempat melarikan diri dan buron selama enam bulan sebelum akhirnya ditangkap di Lampung pada 23 Januari 2024.
Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan mengungkapkan, Sapturi nekat membunuh korban karena melawan saat akan diperkosa. Menurutnya, tersangka adalah tetangga korban, sebelum membunuh tersangka sempat menunjukkan video porno kepada korban.
"Jadi pelaku yang merupakan tetangga korban ini, membawa korban setelah bermain dengan temannya. Kemudian pelaku mengajak korban ke dekat pantai di Desa Tanjungsari Kecamatan Agrabinta. Pelaku awalnya menunjukkan video porno kemudian memperkosa korban. Karena korban memberontak, pelaku membunuh korban," ucap Aszhari, Rabu (24/1).
Dari hasil pemeriksaan, terungkap jika Sapturi memiliki kecenderungan seks terhadap anak-anak atau biasa disebut pedofilia. Sebelumnya, Sapturi pernah dipenjara atas kasus yang sama yakni memperkosa dan membunuh anak di bawah umur.
"Pada 2011 lalu pelaku ditangkap dan dihukum atas perbuatannya melakukan pemerkosaan dan pembunuhan anak di Lampung. Tersangka bebas pada Februari 2023, kemudian melakukan aksi serupa pada korban di Agrabinta," ujarnya.
Sapturi bahkan mengakui jika dirinya tertarik dengan anak-anak. Dia mengatakan, bertemu dengan korban di persimpangan jalan dan mengajaknya ke pantai Cikakap sebelum akhirnya diperkosa dan dibunuh.
"Iya disetubuhi dulu satu kali di pantai Cikakap, kemudian dibunuh. Pernah juga melakukan (pemerkosaan dan pembunuhan) di Lampung," ucap pelaku.
Atas perbuatannya Sapturi dijerat pasal berlapis mulai dari Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, serta Pasal 80 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. "Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun," tutup Aszhari.
3. Guru Honorer Bejat di Cianjur
Seorang guru honorer di Kabupaten Cianjur berinisial HR (27) ditangkap polisi karena mencabuli siswa-siswanya. Oknum guru yang bertugas di salah satu sekolah dasar itu menyodomi korban di sela-sela kegiatan sekolah.
Tak tanggung-tanggung, jumlah korban dari kebejatan HR diperkirakan mencapai belasan orang. HR melancarkan aksi bejatnya dengan mengajak siswa ke ruangan yang sepi di sekolah. Akibat perbuatan itu, banyak siswa yang mengalami tekanan.
Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto mengatakan, HR punya beberapa modus untuk membujuk siswanya, salah satunya berpura-pura memberikan pemantapan sajak.
"Korban dibawa ke perpustakaan dengan dalih diajarkan membaca sajak. Tapi di ruangan tersebut, korban malah dicabuli dan disodomi," kata dia, Kamis (29/2).
Sementara itu, HR mengaku jika siswa yang menjadi korban nafsu bejatnya sekitar 15 orang dimana 3 diantaranya disodomi oleh tersangka. Perbuatan itu dilakukan pada murid laki-laki di lingkungan sekolah saat kegiatan pemantapan untuk perlombaan.
"Lupa persisnya berapa. Yang murid saya sekarang, dari total 30 siswa saya ada 10 yang jadi korban saya. Yang sudah lulus juga ada, sekitar 5 orang," kata dia.
"Yang 12 itu hanya dicium dan diraba. Kalau yang 3 disodomi," ungkapnya.
HR menuturkan, dirinya pernah menjadi korban sodomi saat masih sekolah di bangku SMP. Rasa trauma menjadi korban itulah yang membuat HR kemudian 'balas dendam' kepada siswanya sendiri.
"Iya dulu saya juga pernah jadi korban. Awalnya hanya sayang seperti pada anak sendiri, tapi malah terbawa nafsu. Korban saya semuanya laki-laki, tidak ada siswa perempuan," ungkapnya.
4. Seks Tak Lazim Pasangan Sesama Jenis
Kasus pembunuhan sadis yang dipicu perilaku seks tak lazim terungkap di Kabupaten Cianjur. Pada kasus ini, Yadi (23) membunuh pasangan sesama jenisnya, Andri (32) karena kesal wajahnya dikencingi saat berhubungan seks.
Yadi dan Andri bertemu di salah satu hotel di kawasan Puncak Cipanas pada Rabu (21/2) setelah saling kenal melalui Facebook. Di hotel itu, keduanya merencanakan berhubungan badan dengan cara BDSM. Andri diketahui merupakan warga Lampung, sedangkan Yadi warga asli Cipanas.
Saat itu, Yadi menjanjikan uang Rp 1 juta jika Andri dapat memuaskan hasrat seksualnya. Di dalam kamar, tangan hingga leher Andri diikat dengan lakban dan badannya ditutupi kain oleh Yadi. Namun tiba-tiba, Andri mengencingi wajah Yadi dan membuatnya emosi.
"Karena emosi, lilitan lakban di leher dibuat kencang. Korban yang lemas kemudian ditinggalkan hingga akhirnya korban meninggal dunia," kata Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto, Sabtu (24/2).
Jasad Andri kemudian ditemukan oleh pihak hotel dengan kondisi tergeletak di lantai. Di sana, juga terdapat pesan yang tertulis di seprai kasur bertuliskan 'Ini Keinginan Saya!' menggunakan tinta hitam.
Melihat banyak kejanggalan, polisi menyimpulkan Andri tewas karena dibunuh. Tak butuh waktu lama, polisi akhirnya menangkap Yadi di rumahnya, tak jauh dari hotel tersebut. Yadi mengakui perbuatannya karena kesal dikencingi oleh korban.
![]() |
Yadi mengatakan, dirinya sudah sering melakukan hubungan seks tak lazim dengan sesama jenis. "Sudah 10 kali, intinya (hubungan seksual sesama jenis) untuk kepuasan pribadi saja," tuturnya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Lihat juga Video '12 WN Vietnam Jadi PSK di Jakut Ditangkap, Tarif Rp 5,6 Juta per Kencan':
5. Hilang Nyawa saat Hendak Menyodomi
Sutarjo alias Ceceu (54) ditemukan tewas bersimbah darah di rumahnya di Desa Ciepus, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi pada Sabtu 4 Mei 2024 lalu. Ceceu tewas dibunuh oleh Adi alias Algira (20).
Tak lama setelah membunuh Ceceu, Adi ditangkap saat berada di dalam bus jurusan Palabuhanratu-Bogor di wilayah Parungkuda untuk melarikan diri. "Kami berhasil menangkap pelaku yang berupaya melarikan diri. Ia kita amankan di dalam bus yang akan menuju Bogor," ujar Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP Ali Jupri, Sabtu (4/5).
Pembunuhan itu bermula saat Adi yang menginap di rumah korban. Adi saat dijanjikan pekerjaan oleh Ceceu. Malam itu, setelah mengonsumsi minuman keras, Adi yang tidur dengan posisi tengkurap tiba-tiba terdakwa terbangun karena merasa ada tindakan tidak senonoh yang dialaminya.
Singkat cerita, Sutarjo yang saat itu sudah tak berpakaian mengancam Adi sambil memperlihatkan pisau. Hal itu membuat Adi kesal dan spontan langsung memegang tangan kanan korban yang memegang sebuah pisau. Pisau itu lanhsung mengenai leher Ceceu.
Lalu Adi menggunakan pisau tersebut untuk menusuk korban ke beberapa bagian tubuh. Selanjutnya, Adi memukul wajah korban menggunakan tangan sebelah kanan. Sutarjo akhirnya mengalami luka-luka fatal di pundak, leher, dan kepala yang mengakibatkan kematian.
"Sebelumnya, pelaku meminta uang kepada korban karena sedang kesulitan. Namun, di rumah korban, terjadi tindakan yang membuat pelaku marah hingga nekat melakukan penganiayaan yang berujung kematian," ungkap Ali.
![]() |
Atas pembunuhan itu, Adi divonis 14 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Sukabumi pada Rabu 4 September 2024. Jaksa menegaskan tindakan Adi memenuhi unsur tindak pidana sesuai Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.
6. Rayuan Bejat Remaja Karawang
Dua remaja di Kabupaten Karawang ditangkap karena melakukan tindakan asuslisa kepada belasan bocah SD di Telukjambe Timur. Pada kasus ini, ada 11 bocah yang menjadi korban kebejatan remaja yang masih berstatus pelajar itu.
Kedua pelaku langsung diamankan polisi setelah beberapa korban membuat laporan. Diperkirakan ada 11 korban pada kasus ini.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Karawang Ipda Rita Zahara menuturkan, kedua pelaku menyetubuhi korban sesama jenis dengan iming-iming uang dan ditraktir jajan.
"Untuk modus operandinya, kedua terduga pelaku ini mengiming-imingi korban uang sebesar Rp 50-100 ribu untuk para korban yang mau disodomi, dan uang itu nominal yang cukup besar bagi anak-anak ya," kata Rita, Kamis (16/5).
"Selain itu korban kerap dibelikan jajanan. Bahkan ada korban ada sejumlah korban yang mengaku dibelikan sepatu oleh terduga pelaku, sehingga mereka (pasrah) dan mau disodomi," tuturnya.
Kedua pelaku diketahui yakni Y (21) dan YA (18). Wakapolres Karawang Kompol Prasetyo Purbo Nurcahyo menjelaskan, kedua pelaku melakukan aksi bejat itu demi memuaskan nafsu birahi, keduanya juga memiliki orientasi seks menyimpang karena menyukai anak di bawah umur sesama jenis.
"Kami telah melakukan pengungkapan kasus perbuatan cabul atau sodomi terhadap belasan anak SD, dengan tersangka Y pekerjaan mahasiswa, dan YA berstatus pelajar, yang terjadi di Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang," ujar Pras, (17/5).
Akibat perbuatan tersebut pelaku terancam kurungan lima hingga 15 tahun penjara sesuai dengan Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tentang penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
7. Penjual Voucher Internet Bejat
Di Kabupaten Ciamis, seorang aki-aki berinisial CK (50) ditangkap karena mencabuli sejumlah anak tetangganya sendiri. Korban diketahui berjumlah 8 orang dan berusia 9-14 tahun.
"Korban sampai hari ini hasil pengembangan yang dilakukan penyidik sebanyak 8 orang, terdiri dari anak di bawah umur usia 9 tahun, 13 tahun dan 14 tahun. Ada juga korban berusia 27 tahun, yang sebelumnya pada saat pencabulan, korban masih di bawah umur," ujar Kapolres Ciamis AKBP Akmal di Mapolres Ciamis, Jumat (20/12).
![]() |
Kasus ini terungkap setelah salah satu korban mengadu kepada orang tuanya. Polisi yang mendapat laporan langsung menciduk CK di rumahnya pada Kamis (12/12/2024). Akmal menuturkan, pelaku sehari-hari berprofesi sebagai penjual voucher internet.
Untuk menyalurkan nafsu bejatnya, CK mengiming-imingi korban dengan uang Rp 7 ribu dan memberi cemilan kepada korban. "Diiming-imingi uang Rp 7 ibu dan camilan jajanan. Kemudian korban mau dicabuli oleh tersangka," katanya.
CK kini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. Dia dijerat Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun dan denda Rp 5 miliar," tutup Akmal.
Lihat juga Video '12 WN Vietnam Jadi PSK di Jakut Ditangkap, Tarif Rp 5,6 Juta per Kencan':