Kompolnas RI menyoroti kasus oknum anggota Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) Briptu S hanya disanksi demosi lantaran memaksa tahanan wanita melakukan seks oral. Kompolnas menilai Briptu S seharusnya dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Briptu S diduga memaksa seorang wanita tahanan kasus peredaran obat daftar G melakukan seks oral pada Juli 2023. Briptu S melakukan aksi bejatnya dalam kondisi mabuk.
Berselang lima bulan kemudian, Briptu S menjalani pelanggaran kode etik anggota Polri pada Selasa (5/12). Hasilnya, Briptu S disanksi demosi 7 tahun yang mana hukuman ini dianggap tidak sebanding dengan perbuatan bejat Briptu S.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dirangkum detikSulsel, berikut 3 sorotan Kompolnas di kasus Briptu S memaksa seorang tahanan wanita melakukan seks oral dalam tahanan Polda Sulsel:
1. Kompolnas Kecewa
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti mengatakan putusan tersebut merupakan kewenangan Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Namun dia mengakui pihaknya kecewa dengan putusan tersebut.
"Kompolnas sangat menyesalkan putusan KKEP yang menjatuhkan hukuman ringan," kata Poengky kepada detikSulsel, Sabtu (9/12/2023).
"Hukuman etik berupa demosi 7 tahun tidak sebanding dengan kejahatan yang telah dilakukan pelaku," sambungnya.
Poengky menyinggung status Briptu S sebagai personel Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Sulsel. Jadi, kata Poengky, Briptu S seharusnya menjaga korban.
"Bukan malah memanfaatkan kerentanan tahanan perempuan dengan melakukan kekerasan seksual kepada korban," cetusnya.
2. Kompolnas Dorong Polda Sulsel Banding
Poengky mendesak Polda Sulsel melakukan banding terhadap putusan demosi Briptu S. Kapolda Sulsel juga diminta ikut turun tangan.
"Kompolnas berharap Kapolda Sulawesi Selatan mengambil alih dan menjatuhkan hukuman PTDH di tingkat banding," kata Poengky.
Poengky menegaskan pelecehan seksual adalah tindak pidana yang sangat kejam. Kasus ini seharusnya menjadi catatan karena pelaku merupakan polisi.
"Sanksi hukumannya seharusnya maksimal agar ada efek jera dan keadilan. Sanksi yang ringan juga dikhawatirkan akan mendatangkan penilaian publik bahwa Polri permisif dengan tindakan kekerasan seksual dan anggota yang melakukannya," kata Poengky.
Kompolnas Pertanyakan Proses Pidana Briptu S....
3. Kompolnas Pertanyakan Proses Pidana Briptu S
Poengky mempertanyakan transparansi Polda Sulsel dalam mengusut pidana Briptu S. Kompolnas menilai kasus Briptu S seharusnya sudah dilimpahkan ke Pengadilan.
"Saya belum dengar kabar soal proses pidananya. Kalau baca statement lawyer korban dari LBH Makassar sih belum jelas proses pidananya," kata Poengky Indarti kepada detikSulsel, Senin (11/12).
Menurut Poengky, proses pidana Briptu S seharusnya menunjukkan perkembangan signifikan. Menurut dia, Briptu S sepatutnya sudah diseret ke meja hijau mengingat kasus ini sudah 5 bulan berlalu.
"Tidak ada gunanya melindungi anggota yang berperilaku kejam dan tercela. Ibarat buah busuk dalam keranjang, perlu dibuang agar busuknya tidak menulari buah-buahan lainnya dalam keranjang tersebut," sambung Poengky.
detikSulsel mengkonfirmasi Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Komang Suartana soal perkembangan proses pidana Briptu S. Namun Suartana belum memberikan respons.