7 Fakta Oknum Anggota Polda Sulsel Diduga Paksa Tahanan Wanita Seks Oral

Kota Makassar

7 Fakta Oknum Anggota Polda Sulsel Diduga Paksa Tahanan Wanita Seks Oral

Tim detikSulsel - detikSulsel
Jumat, 18 Agu 2023 08:35 WIB
Mapolda Sulsel (Hermawan/detikcom).
Foto: Mapolda Sulsel (Hermawan/detikcom).
Makassar -

Oknum anggota Polda Sulawesi Selatan (Sulsel), Briptu S diamankan Propam usai diduga memaksa seorang tahanan wanita untuk melakukan seks oral. Briptu S diproses kode etik dan menjalani penempatan khusus (patsus).

Dugaan pelecehan seksual terhadap tahanan wanita itu terjadi pada Juli 2023. Namun kasus ini baru terkuak pada Agustus 2023 saat korban curhat ke pacarnya, HA.

Dirangkum detikSulsel Jumat (18/8/2023), berikut 7 fakta Briptu S diduga memaksa tahanan wanita melakukan seks oral:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Awal Mula Kasus Pelecehan Terkuak

Kasus pelecehan seksual tersebut pertama kali diungkapkan oleh pacar korban, NH alias HA (26) belum lama ini. HA awalnya membesuk korban di tahanan dan menemukan perubahan sikap pada korban.

"Biasanya kalau saya pergi membesuk biasanya lama toh terus cerita-cerita, tapi pas tiga hari sebelumnya itu, dia selalu suruh saya cepat-cepat pulang," kata HA kepada wartawan di Makassar, Rabu (16/8).

ADVERTISEMENT

HA yang menyadari perubahan korban langsung memaksa korban untuk menceritakan masalahnya. Saat itulah korban mengaku dirinya menjadi korban kekerasan seksual.

"Dia bilang, 'sebenarnya ada masalahku di sini, dilecehkan ka'," ujar HA menirukan ucapan korban.

HA yang mendengarkan pengakuan itu lantas mendesak korban untuk menceritakan secara lengkap. Korban lalu menuturkan pelecehan tersebut berawal saat Briptu S masuk ke sel tahanan dalam kondisi mabuk.

"Ada polisi penjaga di sini dalam keadaan mabuk, langsung masuk di sel tahanan perempuan, di kamarku langsung baring di belakangku, terus langsung ka na peluk dari belakang," kata HA kembali menirukan pengakuan korban.

HA menuturkan pelaku lalu mengajak korban untuk masuk ke toilet namun korban beralasan haid. Menurut HA, korban bersama dua tahanan lainnya.

"Saat kejadian itu, ada tahanan lain dua orang, cuma ada satu tahanan yang bangun tapi langsung pura-pura tidur karena takut," sambungnya.

Menurut HA, pelaku memaksa korban untuk melakukan seks oral. Korban yang takut lantas menuruti kemauan pelaku.

"Tanpa aba-aba, nabaleki badannya pacarku," ujar NH.

2. Pelecehan Diduga Berulang

HA mengatakan Briptu S sudah sering melakukan tindakan pelecehan terhadap korban. Ironisnya, Briptu S kian menjadi-jadi hingga berani memaksa korban melakukan seks oral.

"Sebelumnya itu dia sering melakukan pelecehan dengan oknum yang sama ini. Sudah saya tau. Tapi ini yang paling parahnya kemarin, yang kemarin itu yang sering dia lakukan misalnya korban jalan langsung tiba-tiba na pegang dadanya," katanya.

Mirisnya lagi, korban sudah membuat laporan sebelum menceritakan semua peristiwa yang dialaminya. Bukannya memperoleh perlindungan, korban justru mendapat ancaman dan intimidasi oleh oknum polisi lain.

"Ada (intimidasi). Sudahnya melapor, katanya di sana dilarang bicara sama orang terdekat atau orang tua," beber HA.

Simak 5 fakta di halaman berikutnya...

3. Korban Seorang Tahanan Kasus Obat Daftar G

LBH Makassar turut menyoroti kasus ini. Terungkap, korban merupakan seorang tahanan kasus peredaran obat daftar G.

Wakil Direktur LBH Makassar Azis Dumpa mengatakan pihaknya akan mengkaji kasus yang menjerat korban. Menurut dia, korban rentan dimanfaatkan sehingga terjerumus ke dalam penjualan obat daftar G.

"Kami akan menelusuri karena memang ada situasi dalam peredaran obat-obatan itu perempuan itu dimanfaatkan sebenarnya," kata Azis Dumpa kepada wartawan di kantornya, Rabu (16/8).

Azis mengatakan kerentanan korban di antaranya dalam bentuk ekonomi. Menurutnya, bisa jadi pula korban tidak memiliki pengetahuan yang cukup terhadap perbuatannya.

"Dan tidak tahu konsekuensi dari apa yang dia lakukan bahkan memang karena posisinya ketergantungan laki-laki dan lingkungannya itu membuat dia mudah ditarik," katanya.

4. Briptu S Ditangkap dan Kena Patsus

Propam Polda Sulsel turun tangan mengamankan Briptu S atas dugaan pelecehan tahanan wanita tersebut. Namun polisi tak menjelaskan lebih jauh terkait waktu penangkapan Briptu S.

"Memang ada anggota yang diamankan oleh Paminal Propam Polda terkait adanya informasi pelecehan atau pencabulan terhadap narapidana yang di tahanan," ujar Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Komang Suartana, kepada wartawan, Rabu (16/8) malam.

Keesokan harinya, Kamis (17/8), Briptu S langsung menjalani patsus. Briptu S akan terus ditahan hingga sidang kode etik.

"Hari ini kita patsuskan yang bersangkutan," kata Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Zulhan kepada detikSulsel, Kamis (17/8).

"Dia ditempatkan di tempat khusus dulu untuk menjalani pemeriksaan menunggu sidang nanti," kata Kombes Zulhan.

Lebih lanjut Zulhan menjelaskan pihaknya sudah memeriksa 10 saksi di kasus ini. Dia memastikan pemberkasan juga terus dilakukan agar Briptu S bisa segera disidang kode etik.

"Harus secepatnya (disidangkan). Harus diprioritaskan," sambungnya.

Simak fakta berikutnya di halaman selanjutnya...

5. LBH Soroti Penanganan Lamban

LBH Makassar menyoroti penanganan kasus Briptu S yang menurutnya lamban. LBH juga heran karena Briptu S baru dipatsus setelah kasus ini menjadi sorotan.

"Kita kan melihat bahwa ini kan ada kegagalan proses perlindungan polisi terhadap korban, karena harusnya hal ini tidak ditemukan sekarang. Tidak diproses sekarang, ketika kasusnya menjadi viral begitu," kata Wakil Direktur LBH Makassar Azis Dumpa kepada detikSulsel, Kamis (7/8/2023).

"Jadi kita melihat juga ada kelambanan kepolisian dalam hal ini memproses. Apalagi yang jalan sekarang itu kode etiknya yah," sambungnya

Azis turut mencurigai lambannya penanganan tersebut karena kepentingan melindungi institusinya. Menurut dia, kepentingan korban merupakan hal yang utama.

"Kalau pidananya tidak jalan ini pertanyaannya 'kenapa demikian?' Ini kan justru menimbulkan kecurigaan, ini polisi mengedepankan perlindungan terhadap institusinya, dia tidak memperhatikan kondisi korban gitu. Padahal kalau dia korban kekerasan seksual, harusnya pertama yang ditangani korbannya malah kan gitu," katanya.

Menjawab hal itu, Kombes Suartana mengatakan pihaknya memang baru mengetahui dugaan pelecehan itu. Namun dia berjanji penanganan kasus Briptu S dilakukan secara transparan.

"Kita akan terbuka dan transparan untuk kita proses pidananya," tegasnya.

6. Kompolnas Minta Briptu S Dipecat

Kompolnas turut menyoroti kasus Briptu S diduga memaksa tahanan wanita melakukan seks oral. Kompolnas meminta Briptu S diproses pidana dan kode etik sehingga bisa dijatuhi sanksi maksimal berupa pemecatan tidak dengan hormat (PTDH).

"Kompolnas mendorong yang bersangkutan diproses pidana dengan jeratan UU berlapis dan pasal-pasal berlapis serta ditambah dengan pemberatan hukuman," ujar Komisioner Kompolnas Poengky Indarti kepada detikSulsel, Kamis (17/8).

"Pelaku juga harus diproses kode etik dan dihukum maksimal yaitu PTDH. Anggota serta atasan langsung juga harus diproses kode etik karena pembiaran," sambungnya.

Poengky mengatakan pihaknya sangat terkejut mendengar ada seorang anggota Polri yang melaksanakan tugas jaga tahanan namun diduga dalam kondisi mabuk hingga memaksa seorang tahanan perempuan untuk melakukan seks oral. Dia menegaskan perbuatan tersebut sangat kejam.

"Tindakan tersebut sangat kejam dan merendahkan martabat. Pelaku sebagai orang yang seharusnya dapat melindungi keselamatan orang yang ditahannya, tetapi malah mengeksploitasi tahanan secara seksual," cetus Poengky.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya...

7. Dinas PPPA Sulsel Akan Dampingi Korban

Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Sulsel akan mendampingi tahanan wanita yang diduga menjadi korban seks oral Briptu S. Dinas PPPA akan berkoordinasi dengan Polda Sulsel terkait pendampingan terhadap korban.

"Ini kan kami baru tahu kemarin, ya. Ini besok kami rencananya akan koordinasi ke Polda untuk lakukan pendampingan," kata Kepala Bidang PPPA Sulsel Meisy Sari Bunga Papayungan saat berbincang dengan detikSulsel, Kamis (17/8).

Selain memberikan pendampingan, Meisy menyarankan agar korban lebih baik ditempatkan di unit PPA untuk sementara waktu. Dia mengaku tidak betul-betul yakin terhadap keamanan korban jika tidak ditempatkan di rumah aman atau unit tahanan lainnya.

"Kalau kami lebih merekomendasi untuk, kalau memang dia di unit lain, bisa dititipkan di unit PPA. Kalau rumah aman di luar kan kita juga enggak bisa menjamin keamanannya. Ini juga baru mau saya koordinasikan dengan teman-teman Unit PPA di Polda," tambahnya.

Ia pun mengaku sangat menyayangkan perilaku Briptu S yang memaksa korban untuk seks oral. Dia menyinggung insiden tercela itu terjadi di tempat hukum ditegakkan.

"Saya menyayangkan sekali, dalam upaya pemerintah mencegah dan memberantas kekerasan seksual ini malah pelaksana yang melakukan. Nggak bener itu. Kan miris sekali dan sangat kita sayangkan insiden itu terjadi di kepolisian, di tahanan lagi," paparnya.

Halaman 2 dari 4
(hmw/hsr)

Hide Ads