Polisi meringkus 2 pelaku penipuan yang mencatut nama Kapolres dan Kasatreskrim Halmahera Timur, Maluku Utara, berinisial JKD (37) dan H (28), setelah 4 bulan buron. Keduanya merupakan komplotan yang menipu seorang pengusaha bernama Jojo Wahab sebesar Rp 200 juta.
Kedua pelaku diamankan wilayah Jakarta, Selasa (19/12/2023). Penangkapan dilakukan tim gabungan yang terdiri dari Satreskrim Polres Halmahera Timur, Ditreskrim Polda Maluku Utara, dan Resmom Bareskrim Polri.
"Penyidik Reskrim Polres Halmahera Timur dan Penyidik Ditreskrimum Polda Maluku Utara diback-up Tim Resmob dari Bareskrim Mabes Polri melakukan serangkaian tindakan penyelidikan dan penyidikan hingga akhirnya kedua pelaku berhasil diamankan di wilayah Jakarta," ujar Wadirkrimum Polda Maluku Utara AKBP Anjas Gautama Putra kepada detikcom, Selasa (2/1/2024).
Anjas menuturkan, penipuan itu dialami korban di Desa Akedaga, Kecamatan Wasile, Kabupaten Halmahera Timur pada Kamis (26/8/2023). Korban awalnya mendapat telepon dari pelaku yang mengaku sebagai Kapolres dan Kasatreskrim Halmahera Timur.
Dalam panggilan telepon itu, pelaku menyampaikan permintaan untuk meminjam uang Rp 200 juta kepada korban. Sementara korban saat itu belum menaruh curiga sehingga mentrasnfer uang sesuai permintaan pelaku.
"(Pelaku) seolah-olah menjadi Kapolres Haltim dan Kasat Reskrim Haltim untuk meminta bantuan pinjaman uang kepada korban sebesar Rp 200 juta. Selanjutnya korban diarahkan untuk mentransfer sejumlah Rp 200 juta itu ke rekening yang telah diarahkan oleh para pelaku," ujarnya.
Selain pelaku JKD dan H, kata Anjas, polisi masih memburu pimpinan dari kedua pelaku tersebut berinisial M yang saat ini telah dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO). Dalam kelompok ini, M yang bertugas menghubungi para korban.
"Informasi dari kedua pelaku, ada satu pelaku yang merupakan pimpinan mereka berinisial M yang saat ini masih buron dan sudah kita terbitkan DPO, dia yang bertugas menghubungi para korban. Jadi dari dua orang ini, kami akan lanjutkan terus penyidikan," ungkapnya.
Berdasarkan pengakuan pelaku, mereka sudah melancarkan aksi penipuan hingga ratusan kali sejak 2019. Anjas menyebut mereka memang kerap mengaku sebagai pejabat Polri maupun pejabat instansi pemerintah.
Dengan cara itu, mereka dengan mudah meraup keuntungan yang jumlahnya cukup signifikan. Pelaku JKD dan H mendapat 5 persen dari hasil penipuan yang berhasil dilakukan.
"Mereka (khusus pelaku JKD dan H) dapat 5 persen (dari M) dari total yang ditransferkan (korban)" ujar Anjas.
Dari kedua pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 6 buah HP, 88 kartu ATM, serta pakaian yang dikenakan pelaku saat melakukan penarikan dan memindahkan uang dari rekening mereka ke rekening lainnya. Kedua pelaku pun terancam hukuman hingga 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.
"Ancaman hukuman yang kita berikan kepada mereka itu kita terapkan pasal 378 KUHPidana ancaman hukumannya itu 4 tahun. Kemudian Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, ancaman hukumannya 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar," ujarnya.
Pengakuan korban di halaman selanjutnya.
(asm/asm)