Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng menangkap komplotan penipu dengan modus beli gudang. Korban mengalami kerugian hingga Rp 2 miliar.
Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, mengatakan tiga orang yang ditangkap yaitu YY alias Surya (62), HH alias Johan (55), dan TS alias Chandra (52). Kemudian ada dua lagi yang masih buron yaitu Steven dan Lenny.
"Pelaku adalah sindikat sekitar lima orang dan tiga orang berhasil ditangkap. Saksi yang diperiksa enam orang," kata Dwi di Mapolda Jateng, Rabu (20/8/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Awalnya pelaku melihat korban, SJ menjual gudang di Kudus. Kemudian tersangka YY menghubungi SJ di nomor yang tertera di gudang. Mereka mengatakan berniat membeli gudang tersebut.
"Para pelaku menggunakan tipu daya dengan berpura-pura berminat membeli gudang milik korban. Pelaku juga menjanjikan akan menawarkan gudang itu ke pembeli lain dengan keuntungan berlipat. Tertarik dengan bujuk rayu para pelaku, korban kemudian menyanggupi untuk diajak bertemu di suatu hotel di Semarang. Deal Rp 11,7 miliar, pelaku mengaku akan jual Rp 13 miliar," jelas Dwi.
Di hotel para pelaku mengatakan bos mereka yang akan membeli gudang sedang mengalami masalah keuangan karena masalah judi. Mereka membujuk rayu agar korban membantu masalah itu dengan iming-iming mengelola gudang tersebut setelah dibeli oleh bos mereka.
"Pelaku memengaruhi korban seolah pimpinan, bos yang punya uang sedang dalam masalah kurang uang karena main judi. Pelaku mengatakan. perlu uang untuk menutup kerugian si bos kalau tidak ditutup tidak akan jadi membeli gudang tersebut. Korban keluarkan uang Rp 1,2 miliar untuk nutup utang bos tersebut," ujar Dwi.
"Kemudian muncul upaya untuk melakukan praktik perjudian yang diatur oleh pelaku dan korban kalah, padahal di sana uang korban sendiri yang diputar. Korban kembali ke rumah dan dihubungi gudang akan dibeli dan akan dijadikan gudang motor listrik. Pelaku bilang kurang Rp 800 juta. Total Rp 2 miliar dikeluarkan korban untuk para pelaku," imbuhnya.
Setelah itu ternyata para pelaku tidak bisa dihubungi, korban kemudian lapor ke polisi. Beberapa hari lalu Ditreskrimum Polda Jateng berhasil membeku tiga dari lima pelaku. Dari penelusuran, ternyata komplotan ini sering beraksi di Jakarta namun kerugian terbesar yaitu kasus di Jateng ini.
"Ketiga tersangka yang ditangkap kini ditahan di Polda Jateng dan dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara," jelas Dwi.
(apl/aku)