Nasib pilu dialami gadis ABG berusia 16 tahun di Kubu Raya, Kalimantan Barat (Kalbar) usai diperkosa ayah kandungnya berinisial BA (46) hingga hamil 2 kali. Mirisnya, ibu korban inisial AA (45) turut membantu pelaku melancarkan aksi bejatnya itu.
Peristiwa memilukan itu dialami korban di rumahnya di Kecamatan Terentang secara berulang kali sejak Februari 2020 hingga November 2023. Kasus ini terungkap atas laporan kakak korban ke polisi pada Rabu (8/11) lalu.
"Kami terima laporan dari kakak korban jika korban diperkosa oleh ayahnya dan hamil, seiring berjalannya penyidikan diketahui ibu korban juga terlibat menggugurkan janin korban," ujar Kasubsi Penmas Kubu Raya Aiptu Ade Surdiansyah kepada detikcom, Sabtu (18/11/2023).
Aiptu Ade mengatakan korban sudah dua kali hamil dan semuanya digugurkan. Pada kehamilan kedua, ibu korban sudah mengetahui perbuatan bejat suaminya dan membantu korban menggugurkan kandungannya.
"Jadi pemerkosaan itu terjadi dari 2020, akibat itu korban mengalami hamil sebanyak 2 kali. 2 kali itu satu kali digugurkan sama bapaknya, satu kali digugurkan sama mamanya," terang Ade.
Pasangan suami istri itu telah ditahan di Mapolres Kubu Raya untuk pendalaman lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
"Dengan ancaman kurungan penjara di atas 5 tahun," katanya.
Korban 2 Kali Hamil
Aipda Ade mengatakan pelaku pertama kali melancarkan aksi bejatnya saat korban sedang tidur di kamarnya dan dipindahkan oleh pelaku ke kamar belakang. Sejak saat itu, pelaku kerap menyetubuhi korban hingga korban dinyatakan hamil pada Juni 2022 lalu.
"Korban dua bulan terlambat datang bulan dan saat periksa sudah hamil, lalu tersangka menyuruh korban untuk menggugurkan kandungannya dengan mengonsumsi obat-obatan dan sengaja melakukan pekerjaan berat," terang Ade.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya...
(hsr/hsr)