Gadis Kuningan Diculik-Diperkosa Pria Asal Brebes, Pelaku Ditangkap

Gadis Kuningan Diculik-Diperkosa Pria Asal Brebes, Pelaku Ditangkap

Mohamad Taufik - detikJabar
Selasa, 24 Des 2024 20:23 WIB
Pria asal Brebes pemerkosa gadis Kuningan ditangkap
Pria asal Brebes pemerkosa gadis Kuningan ditangkap (Foto: Mohamad Taufik/detikJabar)
Kuningan -

Gadis asal Kuningan berusia 15 tahun dibawa lari hingga diperkosa pria asal Brebes, Jawa Tengah berinisial RH (38). Keduanya saling kenal lewat aplikasi kencan.

Berdasarkan informasi dihimpun, kasus ini bermula dari perkenalan keduanya lewat aplikasi kencan hingga berlanjut kopi darat pada hari Rabu (18/12) sore lalu. Pertemuan pertama itu berujung si pria menginap di kediaman korban dengan alasan kemalaman.

Keesokan harinya, pelaku mengajak korban main ke rumahnya di Losari, Kabupaten Brebes. Singkat cerita, gadis itu pergi dari rumah hingga membuat orang tua korban panik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Apalagi orang tua mengetahui orang yang membawa gadis tersebut adalah seorang pria yang sudah dewasa dan berasal dari daerah yang jauh di Losari, Brebes.

"Pelaku membawa korban tanpa sepengetahuan orang tuanya. Sampai akhirnya setelah dua hari, orang tua korban yang khawatir anaknya telah diculik oleh pelaku kemudian melapor ke Polsek Cilimus," ujar Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP I Putu Ika Prabawa, Selasa (24/12/2024).

ADVERTISEMENT

Laporan tersebut, lanjut Putu, langsung ditindaklanjuti anggota dengan mendatangi rumah korban. Namun tak lama kemudian diperoleh informasi bila pelaku sudah diamankan oleh keluarga korban.

"Pada hari Sabtu pelaku mengantarkan korban ke rumahnya, kemudian langsung diamankan oleh keluarga korban. Kemudian anggota piket Polsek Cilimus mendatangi lokasi dan langsung mengamankan pelaku untuk mencegah terjadi main hakim sendiri," lanjut Putu.

Dari hasil interogasi, kata Putu, pelaku mengaku mengaku membawa korban ke rumahnya di Losari. Selama dua hari tersebut, pelaku mengaku tidur bareng dengan korban dan telah menyetubuhinya korban sebanyak tiga kali.

"Pelaku mengakui perbuatannya dan kini sudah kami tahan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sementara korban dalam pendampingan petugas dari Dinas PPA," ungkap Putu.

Kini pelaku RH sudah ditahan di sel Mapolres Kuningan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku pun dijerat Pasal 81 dan 82 UU RI Nomor 17/2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.




(dir/dir)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads