Ayah di Bengkulu Perkosa Anak Tiri yang Gangguan Mental hingga Hamil

Bengkulu

Ayah di Bengkulu Perkosa Anak Tiri yang Gangguan Mental hingga Hamil

Heri Supandi - detikSumbagsel
Sabtu, 28 Des 2024 06:30 WIB
Ayah di Bengkulu perkosa anak tiri
Ayah di Bengkulu perkosa anak tiri (Foto: Istimewa)
Bengkulu -

Ayah di Kabupaten Bengkulu Utara, Bengkulu, berinisial RO (59), tega memperkosa anak tirinya yang mengalami gangguan mental hingga hamil. Saat ini, pelaku sudah diamankan polisi.

Dari informsai yang diterima detikSumbagsel, terungkapnya kasus ini bermula saat ibu kandung korban, SK (49) sedang memotong kuku korban melihat kedua kaki korban tampak bengkak.

Mengetahui itu, ibu korban langsung memeriksa korban dengan menekan bagian kaki hingga perutnya.

Namun, saat menekan bagian perut korban, perutnya agak sedikit keras. Meliaht itu, SK mulai khawatir dan membawanya ke bidan desa dekat. Saat diperiksa, korban sedang hamil 8 bulan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat ditanya, korban mengaku jika ayah tirinya yang telah merudapaksanya. Kepada sang ibu, wanita berusia 26 tahun ini mengaku pelaku sudah empat kali melakukan perbuatan asusila terhadap dirinya. Aksi bejat pelaku dilakukannya di rumah saat ibu korban sedang tidak di rumah.

Tidak terima atas perbuatan yang dilakukan oleh pelaku, ibu korban kemudian langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Putri Hijau, pada Rabu (25/12/2024).

ADVERTISEMENT



Polisi yang mendapat melapor itu kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga pelaku akhirnya ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan.

"Dari laporan tersebut kita telah mengamankan satu orang pelaku tindak pidana asusila yang dilakukan seorang ayah berinisial RO terhadap anak tirinya," kata Kapolsek Putri Hijau AKP Didik Mujiyanto, Jumat (27/12/2024).

Saat diinterogasi, pelaku membantah jika sudah empat kali melakukan perbuatan tersebut. Menurut pelaku, dirinya hanya dua kali melakukan rudapaksa terhadap korban.

Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 6 Huruf (C) Jo Pasal 15 Ayat (1) Huruf a,h UU RI No. 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Subs Pasal 285 KUHP.

"Atas perbuatan tersebut pelaku terancam hukumannya lebih dari 12 tahun penjara," tegasnya.




(csb/csb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads