Ayah Perkosa Anak hingga Hamil, Istri Bantu Pelaku Gugurkan Kandungan Korban

Kubu Raya, Kalimantan Barat

Ayah Perkosa Anak hingga Hamil, Istri Bantu Pelaku Gugurkan Kandungan Korban

Riani Rahayu - detikSulsel
Minggu, 19 Nov 2023 14:36 WIB
ilustrasi
Foto: Dok.Detikcom
Kubu Raya -

Pria berinisial BA (46) di Kubu Raya, Kalimantan Barat (Kalbar) tega memperkosa putri kandungnya yang masih berusia 16 tahun hingga hamil. Mirisnya, ibu kandung korban, AA (45) turut mengetahui kekerasan seksual yang dialami putrinya dan bahkan membantu pelaku alias suaminya menggugurkan kandungan korban.

"Kami terima laporan dari kakak korban jika korban diperkosa oleh ayahnya dan hamil, seiring berjalannya penyidikan diketahui ibu korban juga terlibat menggugurkan janin korban," ujar Kasubsi Penmas Kubu Raya Aiptu Ade Surdiansyah kepada detikcom, Sabtu (18/11/2023).

Peristiwa itu terjadi di kediaman mereka sejak Februari 2020 hingga November 2023. Menurut Ade, korban sudah dua kali hamil dan sudah sebanyak itu pulang menggugurkan kandungannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi pemerkosaan itu terjadi dari 2020, akibat itu korban mengalami hamil sebanyak 2 kali. 2 kali itu satu kali digugurkan sama bapaknya, satu kali digugurkan sama mamanya," terang Ade.

Tak tahan dengan perbuatan keduanya, korban pun lari dan mengadukan hal ini ke paman dan kakaknya. Di tanggal 8 November 2023, polisi pun langsung mengamankan pasangan suami istri tersebut.

ADVERTISEMENT

"Ayahnya ini sudah kami amankan lebih dulu. Berjalannya penyelidikan terungkaplah jika ibunya juga turut terlibat dalam kasus ini," tambahnya.

Kini pasangan suami istri itu telah ditahan di Mapolres Kubu Raya untuk pendalaman lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

"Dengan ancaman kurungan penjara di atas 5 tahun," pungkasnya.




(hmw/hmw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads