Oknum anggota Polda Sulawesi Selatan (Sulsel), Bripda F alias MN (23) diproses secara kode etik usai dilaporkan memperkosa wanita berusia 23 tahun hingga 10 kali. Bripda F dijerat empat pasal sekaligus.
Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Zulham awalnya menjelaskan bahwa Propam belum menemukan indikasi pemerkosaan seperti laporan korban. Namun dia memastikan Bripda F akan tetap diproses secara kode etik atas kasus persetubuhan.
"Yang ada adalah hubungan suami istri yang dilakukan anggota kita kepada seorang wanita. Itu dilakukan beberapa kali," ujar Kombes Zulham saat jumpa pers di Mapolda Sulsel, Rabu (18/10/2023).
Kombes Zulham mengatakan pihaknya akan segera menggelar sidang kode etik terhadap Bripda F. Terduga pelanggar akan dijerat Pasal 13 ayat 1 PP Nomor 1 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri yang berbunyi anggota Polri dapat diberhentikan dengan tidak hormat dari dinas kepolisian RI karena melanggar sumpah dan janji.
"Kemudian Pasal 5 ayat 1 PP Nomor 7 tahun 2022 tentang Etika Kelembagaan. Di situ setiap pejabat Polri wajib menjaga dan meningkatkan citra, soliditas, kredibilitas, reputasi dan kehormatan Polri," kata Zulham.
Selain dua pasal di atas, Bripda F juga dijerat Pasal 8 huruf C tentang PP Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Komisi Polri atas dugaan pelanggaran norma hukum dan norma agama.
"Kemudian yang terakhir, setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian dilarang melakukan perzinaan atau perselingkuhan. Jadi 4 pasal ini yang akan kami terapkan kepada anggota kita," kata Zulham.
Bripda F Segera Disidang Propam
Pihak Polda Sulsel sebelumnya menjelaskan bahwa Bripda F akan segera disidang Propam. Sidang tersebut akan digelar dalam waktu dekat.
"Propam sudah menyampaikan akan disidangkan," ujar Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Komang Suartana kepada wartawan, Selasa (17/10).
Saat ditanya dengan laporan pidana yang dibuat korban, Suartana tak menampik belum ada progres signifikan. Namun dia tak memberikan penjelasan lebih lanjut terkait alasan proses pidana belum signifikan.
"Pidananya nanti akan kita lihat," singkatnya.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya
Simak Video "Video: Polda Sulsel Ungkap Hasil Forensik Korban Kebakaran DPRD Makassar"
(hmw/ata)