Polisi menangkap AS (23) pria pembunuh wanita inisial MA (19) yang mayatnya ditemukan di semak-semak samping SMAN 1 Karimun, Kepulauan Riau (Kepri). Akibat dari perbuatannya, AS dijerat dengan pasal pembunuhan berencana.
Kapolres Karimun AKBP Robby Topan Manusiwa mengatakan pelaku AS telah ditetapkan tersangka oleh penyidik. Pelaku dijerat dengan pasal pembunuhan berencana.
"Pelaku sudah ditetapkan tersangka. Pelaku dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan 338 KUHP tentang pembunuhan biasa," kata Robby, Rabu (23/7/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Robby menerangkan pelaku dijerat dengan pasal pembunuhan berencana karena pelaku telah mempersiapkan alat untuk menghabisi korban. Pelaku diketahui membawa pisau dapur dari rumahnya, yang kemudian digunakan untuk menusuk korban.
"Jadi pelaku diduga menyiapkan pisau dapur yang digunakan menikam korban. Pisau tersebut dibawa dari rumah pelaku," ujarnya.
Sebelumnya, pelaku AS ditangkap polisi setelah menikam MA (19). Pelaku AS nekat menikam korban hingga tewas karena rasa cemburu.
"Motif pelaku sakit hati dan cemburu karena korban ingin bertemu pacarnya," kata AKBP Robby.
Robby mengungkapkan bahwa korban MA merupakan mantan istri dari pelaku AS. Keduanya diketahui telah resmi berpisah sebelum peristiwa tragis itu terjadi.
"Pelaku AS adalah mantan suami korban MA. Keduanya telah berpisah," ujarnya.
Robby menyebutkan, kronologi AS nekat menghabisi nyawa MA bermula dari keduanya pergi jalan-jalan pada Minggu (20/7) malam. Pelaku sebelumnya meminjam sepeda motor milik rekannya.
"Pelaku kemudian menjemput korban di pinggir Jalan Ahmad Yani, Karimun, dengan tujuan mengajak korban jalan-jalan," ujarnya.
Namun, saat korban dan pelaku sedang berboncengan, korban dihubungi oleh pacarnya berinisial D untuk bertemu. Hal itu kemudian disampaikan korban kepada pelaku AS.
"Pelaku AS yang kesal mendengar itu kemudian mengalihkan rute ke arah belakang SMA Negeri 1 Karimun melalui Jalan Raja Oesman, Kecamatan Tebing. Saat tiba di lapangan parkir belakang SMA, motor yang mereka gunakan tiba-tiba mogok, dan di lokasi itulah pertengkaran antara pelaku dan korban terjadi," ujarnya.
Pelaku AS yang emosi kemudian memukul pipi kiri korban menggunakan sikunya. Pelaku yang terbawa emosi kemudian mengambil pisau dapur dari pinggangnya dan langsung menusukkan ke bagian leher korban.
"Korban hanya mencoba menangkis, namun pelaku terus menyerang hingga korban mengalami 34 luka tusukan di bagian tubuh. Setelah melihat korban bersimbah darah dan tak bergerak, pelaku kabur meninggalkan lokasi kejadian. Pelaku juga membuang pisau dan tas korban di dekat tempat kejadian," ujarnya.
Pelaku kemudian mengembalikan motor rekannya yang sebelumnya dipinjam olehnya. Pelaku AS juga sempat bertemu dengan ayahnya dan mengakui telah menghabisi nyawa mantan istrinya.
"Pelaku kemudian langsung melarikan diri dan sempat mencoba meminta perlindungan di rumah seorang warga di belakang Bank BRI Cabang Karimun, namun tidak diizinkan masuk. Akhirnya, pelaku bersembunyi di sebuah rumah kosong yang terletak di Jalan Telaga Riau dan kemudian pada esok harinya ditangkap anggota," ujarnya.
Pelaku AS saat ini telah diamankan dan ditahan di Polres Karimun. Pelaku saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif dari penyidik.
(dhm/dhm)