Propam Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) terus mengusut laporan oknum anggotanya, Bripda F (23) diduga memperkosa wanita berusia 23 tahun hingga 10 kali. Bripda F akan segera disidang terkait pelanggaran tersebut.
"Propam sudah menyampaikan akan disidangkan," ujar Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Komang Suartana kepada wartawan, Selasa (17/10/2023).
Suartana mengatakan Propam saat ini sudah melakukan rangkaian pemeriksaan. Namun dia mengaku pihakya belum dapat menyimpulkan apakah Bripda F akan diproses secara disiplin atau pelanggaran kode etik Polri.
"Info yang sudah kita proses, propam sudah proses, tinggal kita tunggu hasilnya sidangnya saja. Masa sidang kan menunggu atas arahan Pak Kapolda," kata Suartana.
Saat ditanya dengan laporan pidana yang dibuat korban, Suartana tak menampik belum ada progres signifikan. Namun dia tak memberikan penjelasan lebih lanjut terkait alasan proses pidana belum signifikan.
"Pidananya nanti akan kita lihat," singkatnya.
Bripda F Diduga Perkosa Mantan Pacar
Bripda F sebelumnya dilaporkan ke polisi atas tuduhan pemerkosaan terhadap mantan pacarnya, seorang wanita berusia 23 tahun. Dugaan pemerkosaan berawal saat korban dan Bripda F sudah putus sejak 2019.
Namun pada Desember 2022, Bripda F menghubungi korban dengan mengaku menyimpan video syur korban yang diam-diam direkam Bripda F saat mereka masih berpacaran. Sejak saat itu, korban selalu mencari cara agar bisa menghapus video syur itu.
Kemudian sekitar tiga bulan kemudian, tepatnya pada Sabtu (4/3), Bripda F disebut mengajak korban untuk melakukan reuni dengan teman-teman SMA. Bripda F menawarkan bahwa korban bisa menghapus video syur korban saat mereka reuni.
Hingga Brida F tiba-tiba mendatangi korban di rumah kontrakannya di Makassar. Korban pun kaget karena Bripda F ternyata mengetahui rumah kontrakannya.
Menurut korban, Bripda F tiba-tiba memasuki rumah kontrakannya dan memaksanya berhubungan badan. Dia mengaku sempat dibenturkan ke tembok hingga dilempar ke kasur.
"Saya gemetaran karena sendiri ka di situ di rumah," katanya.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya
(hmw/asm)