Kronologi Oknum Polisi di Makassar Diduga 10 Kali Perkosa Wanita hingga Hamil

Kronologi Oknum Polisi di Makassar Diduga 10 Kali Perkosa Wanita hingga Hamil

Muhammad Darwan - detikSulsel
Selasa, 17 Okt 2023 10:18 WIB
Ilustrasi Pemerkosaan
Foto: Istimewa
Makassar -

Wanita berusia 23 tahun di Makassar diduga menjadi korban pemerkosaan oleh oknum anggota Polda Sulawesi Selatan (Sulsel), Bripda F (23). Korban mengatakan kekerasan seksual yang dialaminya terjadi sebanyak 10 kali hingga dirinya hamil dan dipaksa aborsi oleh terlapor.

Korban mengatakan dia dan terlapor sebenarnya sempat berpacaran. Hubungan pacaran itu terjalin sejak keduanya duduk di bangku SMA pada 2016 silam.

"Pacaran sampai tahun 2019. Putus 2019," ujar korban kepada detikSulsel, Senin (16/10/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah hubungannya kandas, Bripda F disebut masih kerap mendatangi indekos milik korban di Makassar. Hal ini membuat korban pindah ke indekos yang baru.

Namun Bripda F tiba-tiba menghubungi korban melalui nomor telepon rekan korban pada Desember 2022. Kepada korban, terlapor mengaku menyimpan video vulgar korban yang direkam terlapor semasa mereka berpacaran dulu.

ADVERTISEMENT

"Dia bilang ada video aibmu sama saya, kamu harus hapus sendiri pakai tanganmu sendiri kalau mau ini video terhapus," ujar korban menirukan ucapan terlapor.

Bripda F bahkan mengetahui letak rumah kontrakan korban di Makassar. Hingga akhirnya Bripda F datang ke rumah kontrakan korban pada Sabtu (4/3) malam.

"Itu kaget ka kenapa bisa tau alamatku. Jadi dia jawab, gampang itu, selama di Makassar saya dapat semua ji," kata korban.

Bripda F memang sempat memberi korban kesempatan untuk menghapus video vulgar di ponsel Bripda F. Namun korban menyebut hal itu menjadi akal-akalan terlapor agar dapat menemui korban di rumah kontrakannya.

Menurut korban, terlapor tiba-tiba memasuki rumah kontrakannya dan memaksanya berhubungan badan. Dia mengaku sempat dibenturkan ke tembok hingga dilempar ke kasur.

"Saya gemetaran karena sendiri ka di situ di rumah," katanya.

Sejak saat itu, lanjut korban, terlapor kerap memaksanya berhubungan badan dengan ancaman akan menyebarkan video vulgar korban. Menurutnya, pemerkosaan terjadi tak kurang dari 10 kali sejak Maret hingga Juni 2023.

"Kurang lebih 10 kali (pemerkosaan terjadi)" kata korban.

Pemerkosaan berulangkali tersebut sempat membuat korban terlambat datang bulan pada pertengahan April 2023. Hingga akhirnya korban dipaksa memakai testpack oleh terlapor.

"Pada saat itu dia ada di situ, dia tunggu. Saya suruh ke belakang, dia lihat hasilnya, saya menangis. Bilang ka samar-samar garis dua, terus dia kusuruh ke belakang lihat itu testpack, mungkin dia dari na cek percaya mi," ujar korban.

Korban mengatakan bahwa Bripda F sejak saat itu kerap menekannya agar mau menggugurkan kandungan. Dia juga kerap dipaksa mengkonsumsi minuman berkarbonasi.

"Mulai dari dia tau, setiap hari marah-marah, menuduh-nuduh mi. Dan setiap hari datang bawa sprite, You C, susu beruang, air kelapa," kata korban.

"Dia juga pernah bawa durian, sampai petengahan April, dia merasa sudah telat sekali mi, setiap saya tidak mau ikuti maunya," katanya.

Korban juga menceritakan bahwa terlapor diam-diam membeli pil dengan cara cash on delivery (COD) di Jalan Hertasning, Makassar pada pertengahan April 2023. Selanjutnya terlapor mendatangi korban di kontrakannya dan memaksanya meminum pil untuk menggugurkan kandungan.

"Itu hari saya tanya mau ka tidur nah, dia tiba-tiba bilang ada mika di depan. Jadi pas masuk untuk bahas masalah itu, tau tau ada mi obat dia pegang. Itu obat berbungkus plastik bening," kata korban.

Belakangan korban menceritakan pemerkosaan itu kepada kedua orang tuanya. Korban pun dibawa ke Polda Sulsel untuk membuat laporan polisi. Korban juga membuat pengaduan di Propam Polda Sulsel.

Kompolnas Dorong Polda Usut Kasus Bripda F

Kompolnas RI mendorong Polda Sulsel mengusut kasus Bripda F yang diduga melakukan pemerkosaan. Kompolnas mewanti-wanti jangan sampai laporan korban terbengkalai.

"Kompolnas akan mengirim surat klarifikasi berdasarkan pemberitaan media terkait hal ini," ujar Komisioner Kompolnas Poengky Indarti kepada detikSulsel, Senin (16/10).

Poengky mengaku belum ingin mengomentari lebih jauh terkait dugaan pemerkosaan. Dia beralasan pihak kepolisian perlu mendalami.

"Oleh karena itu Kompolnas mendorong Bid. Propam Polda Sulsel untuk gerak cepat memproses laporan Pelapor," kata Poengky.

Kompolnas juga mendorong agar Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel untuk menindaklanjuti laporan tersebut. Poengky mengingatkan kasus ini bisa berdampak pada nama baik institusi Polri.

"Jangan sampai Pelapor merasa tidak puas dan kasusnya menjadi viral, sehingga akan berdampak kepada nama baik institusi Polri," katanya.




(hmw/hmw)

Hide Ads