Sulawesi Tenggara

Kronologi Pria Kendari Sekap-Aniaya Gadis ABG, Berawal Pelaku Tolong Korban

Nadhir Attamimi - detikSulsel
Rabu, 04 Okt 2023 13:32 WIB
Foto: Polisi menangkap pria berinisial APR alias A (23), pelaku penyekapan dan penganiayaan. (dok.istimewa)
Kendari -

Pria berinisial APR alias A (23) di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) menyekap dan menganiaya gadis ABG berinisial SS (15). Pelaku awalnya menolong korban saat dipalak sekelompok pemuda yang sedang pesta minuman keras (miras).

"APR menganiaya korban hampir setiap hari dan pelaku juga pernah mengiris kaki korban menggunakan pisau," kata Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi dalam keterangannya, Rabu (4/10/2023).

Fitrayadi mengatakan korban SS awalnya kabur dari rumahnya pada Sabtu (9/9) sekitar pukul 06.00 Wita. Saat itu, korban hendak ke rumah temannya berinisial IK di Jalan Bunga Kemuning, Kelurahan Watu-watu, Kendari.


"Korban ini meninggalkan rumah dan menuju rumah teman perempuannya (IK)," kata Fitrayadi.

Namun, adik perempuan IK berinisial TW menyampaikan ke SS bahwa kakaknya sudah pindah tempat tinggal ke Jalan Bunga Kana. SS pun menuju alamat tersebut dan di tengah perjalanan dia diadang sejumlah pemuda yang sedang pesta miras.

"Ketika diperjalanan korban dihadang oleh beberapa orang laki-laki yang tidak dikenal usai miras dan meminta uang kepada korban namun tidak diberikan," ungkap dia.

Fitrayadi menuturkan, APR dan ibunya kemudian datang menolong SS yang dipalak para pemuda tersebut. APR lalu mengajak SS ke rumahnya untuk beristirahat.

"APR dan ibunya menghampiri dan menolong korban. Setelah itu APR mengajak korban ke rumahnya karena di rumahnya ada teman perempuan korban yang berinisial FBR (perempuan)," bebernya.

Setelah tiba di rumah APR, korban mulai bercerita tentang masalah yang membuatnya kabur dari rumah. Korban lalu disarankan tinggal di rumah tersebut.

"APR dan ibunya kemudian menyarankan korban untuk tinggal di rumahnya. Korban pun mau karena memang saat itu butuh tempat tinggal. Terlebih ada FBR dan rekannya ME yang juga tinggal di sana," ujarnya.

Menurut Fitrayadi, APR memperlakukan SS dengan baik selama tiga hari. Namun pada hari keempat atau Selasa (12/9), APR mulai meminta sejumlah uang kepada korban hingga menggadaikan perhiasan korban.

"Pelaku menggadaikan perhiasan korban," katanya.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya...



Simak Video "Video: Pilu 3 Balita di Kendari Tewas Terjebak Kebakaran saat Ditinggal Ibu Beli Makan"

(hsr/asm)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork