Heboh Anak Bos Toko Roti Aniaya Pegawai, Ibu Pelaku Ternyata Pernah Jadi Korban

Jabodetabek

Heboh Anak Bos Toko Roti Aniaya Pegawai, Ibu Pelaku Ternyata Pernah Jadi Korban

Farih Maulana Sidik - detikJateng
Senin, 16 Des 2024 18:30 WIB
George Sugama Halim, anak bos toko roti ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan karyawati.
Foto: George Sugama Halim, anak bos toko roti ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan karyawati. (Kurniawan Fadilah/detikcom)
Solo -

Toko roti Lindayes menyampaikan permohonan maafnya atas penganiayaan yang dilakukan George Sugama Halim, anak bos toko roti di Cakung, Jakarta Timur kepada pegawai bernama Dwi Ayu Dharmawati. Dalam keterangan permohonan maaf itu disampaikan jika George juga pernah menganiaya ibu dan adiknya.

"Beliau merupakan anak pemilik namun memiliki keterbelakangan kecerdasan IQ dan EQ yang sudah pernah dites. Memang bahkan bukan hanya terjadi kepada saudari melainkan terjadi juga kepada pemilik dan saudaranya. Pemilik wanita pernah mengalami patah tulang lengan dan memar akibat dibanting oleh pelaku, dan adik laki-laki pelaku pernah mengalami luka di kepala yang juga anda alami," kata Lindayes dalam unggahan di akun Instagram-nya, Senin (16/12/2024), dilansir detikNews.

"Kami sangat menyesali kejadian yang sangat tidak pantas tersebut dan mendukung pihak kepolisian untuk mengusut kasus ini secepat-cepatnya. Kami juga meminta maaf kepada pihak-pihak yang merasa telah dirugikan atas kasus ini," tambahnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pihak Lindayes menyatakan komitmennya terkait proses hukum terhadap George. Lindayes juga mengucapkan terima kasih kepada publik yang telah membuka kasus ini.

"Kekerasan yang terjadi tidak diinginkan oleh satu orang pun di sana. Pun bahwa kesalahpahaman mengenai tidak dikontaknya ibu Ayu, dikarenakan kami juga menunggu pihak kepolisian untuk dimintai keterangan. Kami sangat berterima kasih juga kepada publik yang telah membuka kasus ini, dan memperjelas kasus ini ke permukaan. Kami akan berkomitmen untuk mengawal kasus ini bersama dengan kalian," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

Saat ini, George telah ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan itu berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan polisi.

George pun dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Dia terancam hukuman 5 tahun penjara.

"Saat ini setelah fakta dan bukti dikumpulkan, kemudian dilakukan gelar perkara maka penyidik Satreskrim Polres Metro Jaktim telah menetapkan GSH sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Senin (16/10).




(afn/ams)


Hide Ads