Pria berinisial APR alias A (23) menyekap dan menganiaya gadis ABG berinisial SS (15) di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra). Pelaku mengiris kaki korban hingga dipaksa minum obat penenang.
"APR menganiaya korban hampir setiap hari dan pelaku juga pernah mengiris kaki korban menggunakan pisau," kata Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi dalam keterangannya, Rabu (4/10/2023).
Fitrayadi mengatakan pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban pada Selasa (12/9) atau tepat hari keempat korban tinggal di rumah pelaku. Saat itu, pelaku juga meminta uang sehingga korban terpaksa memberikan perhiasannya ke pelaku untuk digadaikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelaku menggadaikan perhiasan korban," ujar dia.
Di hari berikutnya, kata Fitrayadi, korban meminta uang ke pelaku untuk menebus perhiasannya yang digadaikan. Namun pelaku tidak memberikan uang dan justru memukul korban.
"Korban mau melaporkan ke polisi jika perhiasan yang digadaikan pelaku tidak dikembalikan. Karena kesal, pelaku langsung memukul korban," bebernya.
Fitrayadi mengungkap pelaku juga meminta pin E-banking korban namun ditolak. Pelaku kembali menganiaya korban hingga akhirnya memberikan pin E-bankingnya.
"Pelaku marah dan kembali menganiaya korban dengan cara menginjak kaki korban secara berkali-kali dan menendang kaki. Korban pun memberikan pin E-bankingnya," imbuhnya.
Fitrayadi menuturkan korban hampir setiap hari mengalami tindakan penganiayaan hingga Senin (2/10). Bahkan pelaku juga memaksa korban meminum obat penenang jenis Alprazolam.
"Pelaku memaksa korban untuk meminum obat (penenang). Setelah meminum obat tersebut, korban seperti orang gila dan tidak bisa berbuat apa-apa dan itu terjadi hampir selama korban tinggal di rumah itu," terangnya.
Sebelumnya diberitakan, SS diduga disekap dan dianiaya pria berinisial A (23) di Kendari. Polisi yang melakukan penyelidikan lalu mengamankan pelaku di rumahnya pada Selasa (3/10) sekitar pukul 22.30 Wita.
"Kami telah melakukan penangkapan terhadap tersangka," ujar Kapolresta Kendari Kombes M. Eka Fathurrahman dalam keterangannya, Rabu (4/10).
(hsr/hmw)