Polisi menangkap pria berinisial APR alias A (23), pelaku penyekapan dan penganiayaan terhadap gadis ABG berinisial SS (15) di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra). APR diamankan di rumahnya atas laporan korban.
"Kami telah melakukan penangkapan terhadap tersangka," ujar Kapolresta Kendari Kombes M. Eka Fathurrahman dalam keterangannya, Rabu (4/10/2023).
Pelaku diamankan Tim Buser 77 di rumahnya Jalan Bunga Kana, Kelurahan Watu-watu, Kecamatan Kendari Barat, Kendari pada Selasa (3/10) sekitar pukul 22.30 Wita. APR terbukti melakukan penganiayaan terhadap korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tersangka ini ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup telah melakukan penyekapan dan penganiayaan terhadap korban SS," ungkap dia.
Eka mengatakan pihaknya lebih dulu melakukan penyelidikan usai mendapatkan laporan korban. Pelaku telah diamankan di Mapolresta Kendari dan saat ini dalam pemeriksaan.
"Setelah lokasinya diketahui di Jalan Bunga Kana, tersangka langsung ditangkap," bebernya.
Sebelumnya diberitakan, SS diduga disekap dan dianiaya seorang pria berinisial A di Kendari. Pelaku awalnya menawarkan tempat tinggal ke korban usai dipalak sekelompok pemuda.
"Korban melapor ke polisi atas dugaan tindak pidana penyekapan dan penganiayaan," ujar Kombes Eka dikonfirmasi detikcom, Selasa (3/10).
(hsr/asm)