Kota Makassar

Peran 5 Remaja Makassar Aniaya Teman gegara Masalah Asmara

Ahmad Nurfajri Syahidallah - detikSulsel
Selasa, 03 Okt 2023 07:50 WIB
Foto: dok. Istimewa
Makassar -

Polisi menetapkan 5 orang tersangka kasus penganiayaan terhadap remaja wanita berinisial SF (16) di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Para pelaku menganiaya korban gegara persoalan asmara.

Kapolrestabes Makassar Kombes Mokhammad Ngajib mengatakan pihaknya awalnya mengamankan 7 orang, namun dua di antaranya tidak terbukti terlibat. Lima orang yang ditetapkan tersangka masing-masing berinisial HN (13), JS (15), ZM (15), FY (16), dan AD (18).

"Dari tujuh (orang) itu, lima ditahan. (Sedangkan) dua dikembalikan, karena (terbukti) tidak terlibat," ujar Ngajib kepada detikSulsel, Senin (2/10/2023).


Ngajib kemudian mengungkap peran dari masing-masing tersangka. Dia menyebut HN sebagai pelaku utama dalam kasus penganiayaan tersebut.

"Peran (HN sebagai) pelaku utama melakukan kekerasan terhadap anak," tuturnya.

Kemudian, pelaku JS, ZM, dan AD dinilai menjadi provokator HN agar terus memukuli SF. Ketiganya juga dianggap melakukan pembiaran atas aksi kekerasan HN kepada korban.

"(JS, ZM, dan AD) menyuruh HN agar melakukan kekerasan terhadap korban serta membiarkan terjadinya kekerasan," sebutnya.

Sedangkan tersangka inisial FY berperan sebagai aktor yang mencari lokasi sepi agar aksi penganiayaan dapat berjalan mulus. Hal itu dilakukan FY usai diminta oleh HN mencari tempat baru.

"JS menanyakan kepada FY lokasi yang sepi. Lalu FY mengantar mereka ke lapangan kosong yang terdapat di Toddopuli 10," tuturnya.

Ngajib menuturkan dalam kasus ini, pihaknya menyita beberapa barang bukti. Dia menyebut barang bukti itu berupa pakaian SF yang dikenakan saat dipukul dan hasil visumnya.

"Barang bukti (berupa) pakaian korban (dan hasil) visum," singkat Ngajib..

Kelima orang tersangka itu diancam dengan Pasal 80 ayat (1) dan ayat (2) Juncto Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya...




(hsr/hsr)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork