Viral di media sosial seorang kiai disebut masuk tempat hiburan malam (THM) hingga berdansa dengan lady companion (LC) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Kiai tersebut merupakan Pengurus PWNU Sulsel sekaligus dosen Universitas Islam Makassar (UIM), Machmud Suyuti.
Machmud mengatakan peristiwa tersebut terjadi di salah satu tempat hiburan di Hotel Almadera, Jalan Somba Opu, Makassar, Selasa (8/9) malam. Dia mengaku saat itu sedang bertemu keluarga dan tidak merencanakan pertemuan di THM tersebut karena sebelumnya hanya berencana menemui mereka di hotel.
"Itu malam itu ada saya punya tamu, keluarga dari Kalimantan dia ajak saya ketemu di hotel itu, Almadera. Terus saya ke hotel, ternyata tamu saya ada di lantai 1 yang ada tempat menyanyi. Jadi tidak baik kalau saya menunggu di hotel jadi saya temui di situ. Begitu saja ceritanya," ujar Machmud kepada detikSulsel, Selasa (22/9).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Machmud membantah dirinya berdansa dengan LC sebagaimana narasi yang beredar. Dia mengatakan tamunya memang berjoget, sedangkan dirinya hanya duduk.
"Tidak benar, tidak ada LC di room itu. Kalau tamu saya memang, dia tidak berdansa juga, cuma berjoget sebenarnya itu saya punya tamu. Dianggaplah saya ikut-ikutan, padahal tidak, saya cuma duduk," ujarnya.
Machmud mengaku tidak mengetahui secara pasti apakah terdapat minuman keras di lokasi tersebut. Dia mengatakan kedatangannya hanya untuk menemui keluarganya.
"Saya kurang paham itu karena tidak perhatikan karena saya bertamu ke situ untuk ketemu keluarga," tuturnya.
Machmud membenarkan dirinya merupakan pengurus PWNU dan dosen di UIM. Namun, dia meminta persoalan tersebut tidak dikaitkan dengan organisasi maupun kampus karena menurutnya pertemuan itu merupakan urusan pribadi dengan keluarga.
"Saya pengurus di PWNU tetapi itu jangan masuk-masukkan nama ormas, ini urusan pribadi dan keluarga juga. (Mengajar) di UIM. Saya juga sudah diingatkan Pak Rektor berkali-kali. (Peristiwa ini) di luar urusan kampus. Tidak ada ada urusannya dengan kampus karena ketemu keluarga," sambung Machmud.
Machmud menjelaskan peristiwa ini menjadi viral usai diviralkan oleh sebuah media online. Sebelum diviralkan, dia mengaku diperas dan diminta membayar biaya takedown atau pencabutan berita dengan modus iklan atau kerja sama.
"Jadi saya ditawari iklan kerja sama, iklannya 3 paket, ada 80 juta, ada 100 juta, dan 120 juta satu tahun. Dia patok saya di harga Rp 100 tidak mau kurang, kalau saya bayar itu tidak naik beritanya. Tapi karena saya tidak bayar dia kasih naik mi," ungkapnya.
Dia mengaku telah melaporkan dugaan pencemaran nama baik dan pemerasan itu ke Polda Sulsel. Laporan tersebut dibuat pada 15 September 2026, sekitar sepekan setelah kejadian dengan terlapor berinisial SY.
"Sudah dilapor dugaan pidana pencemaran nama baik dan pemerasan di Polda tanggal 15 September, satu minggu setelah kejadian," pungkasnya.
