Polisi menangkap remaja berinisial MA alias AK (16) yang menganiaya bocah berusia 12 tahun dengan cara disayat pisau cutter di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Pelaku mengaku emosi dengan korban yang merupakan tetangganya gegara diteriaki dengan kata kasar.
Pelaku ditangkap tim URC Jatanras Satreskrim Polrestabes Makassar di rumahnya sekitar Kecamatan Makassar, Rabu (2/9). Penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan terhadap pelaku yang sempat melarikan diri.
"Terduga pelaku sedang berada di rumahnya. Anggota kami URC Jatanras Polrestabes Makassar kemudian bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan terduga pelaku," ujar Kasubnit 2 Jatanras Polrestabes Makassar Ipda Supriadi Gaffar, Kamis (3/9/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah menganiaya korban menggunakan cutter. Supriadi mengatakan penganiayaan tersebut dipicu ketersinggungan pelaku.
"Pelaku menebas atau mengiris bagian tangan sebelah kiri satu kali dan bagian punggung sebanyak dua kali karena tersinggung terhadap korban," ungkapnya.
"Terduga pelaku mengaku tersinggung karena dikeluarkan makian, kata kasar oleh korban," tambah Supriadi.
Pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan di Polrestabes Makassar. Pelaku terancam dijerat dengan pasal terkait Undang-undang Perlindungan Anak dan juga terkait penganiayaan.
"Untuk terduga pelaku sudah kami bawa ke Polrestabes Makassar guna dilakukan pemeriksaan," imbuhnya.
Diketahui, peristiwa itu terjadi di Jalan Maccini Gusung, Kecamatan Makassar, pada Rabu (19/8) malam. Korban yang mengalami luka sayatan di punggung dan lengan dilarikan ke Rumah Sakit Pelamonia Makassar.
"(Adik) 12 tahun, masih anak-anak. Lukanya tangannya sama belakangnya, sekarang ada di Pelamonia," kata kakak korban, Indra kepada wartawan, Kamis (20/8).
