Warga negara (WN) Inggris bernama Adam Alexander Murray mendorong dan menampar polisi saat disetop di Kabupaten Badung, Bali. Murray telah ditangkap dan ditetapkan tersangka atas aksinya itu.
Murray dihentikan polisi karena melanggar lalu lintas di Jalan Sunset Road, Kecamatan Kuta, Badung, Bali pada Senin (18/9). Polisi lalu mengamankan Murray dan langsung ditetapkan tersangka pada Selasa (19/9).
"Pelaku/WNA berhasil diamankan, di daerah Canggu, Badung, beserta barang bukti," kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Jansen Avitus Panjaitan melalui siaran pers, Rabu (20/9).
Dirangkum dari detikBali, Kamis (21/9/2023) berikut fakta-fakta bule Inggris dorong-tampar polisi di Bali jadi tersangka.
1. Bule Inggris Ditetapkan Tersangka
Kombes Jansen mengatakan Murray ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Denpasar. Murray ditetapkan tersangka karena mendorong dan menampar polisi saat dihentikan lantaran melanggar lalu lintas.
"Ya statusnya tersangka, (sangkaannya) penganiayaan dan melawan petugas yang sedang melaksanakan tugas," kata Jansen.
Jansen mengatakan Murray dijerat dengan Pasal 352 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan Ringan. Ia juga dikenakan Pasal 212 KUHP tentang Kekerasan Terhadap Pejabat yang Sedang Menjalankan Tugas.
"Yang paling telak itu di Pasal 212 KUHP yaitu melawan petugas yang sedang melaksanakan tugas. Ancamannya paling lama satu tahun penjara," tegas Jansen.
2. Tidak Punya SIM
Jansen mengungkap Murray juga dikenakan tilang atas pelanggaran lalu lintas yang dilakukan. Dia menyebut Murray tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM).
Selain itu, Murry juga tidak membawa surat tanda nomor kendaraan (STNK). Bahkan perempuan yang dibonceng tidak memakai helm.
"Jadi pelanggaran lalu lintas juga dikenakan," ungkap Jansen.
Simak 2 fakta di halaman selanjutnya...
(hsr/asm)