Fakta-fakta Bule Inggris Dorong dan Tampar Polisi di Bali

Fakta-fakta Bule Inggris Dorong dan Tampar Polisi di Bali

Tim detikBali - detikSulsel
Kamis, 21 Sep 2023 11:15 WIB
Bule melawan saat ditilang polisi sekitar pukul 13.00 Wita di Pos Polisi Jalan Sunset Road, Badung, Bali, Senin (18/9/2023). (Tangkapan layar)
Foto: Bule melawan saat ditilang polisi sekitar pukul 13.00 Wita di Pos Polisi Jalan Sunset Road, Badung, Bali, Senin (18/9/2023). (Tangkapan layar)
Badung -

Warga negara (WN) Inggris bernama Adam Alexander Murray mendorong dan menampar polisi saat disetop di Kabupaten Badung, Bali. Murray telah ditangkap dan ditetapkan tersangka atas aksinya itu.

Murray dihentikan polisi karena melanggar lalu lintas di Jalan Sunset Road, Kecamatan Kuta, Badung, Bali pada Senin (18/9). Polisi lalu mengamankan Murray dan langsung ditetapkan tersangka pada Selasa (19/9).

"Pelaku/WNA berhasil diamankan, di daerah Canggu, Badung, beserta barang bukti," kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Jansen Avitus Panjaitan melalui siaran pers, Rabu (20/9).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dirangkum dari detikBali, Kamis (21/9/2023) berikut fakta-fakta bule Inggris dorong-tampar polisi di Bali jadi tersangka.

1. Bule Inggris Ditetapkan Tersangka

Kombes Jansen mengatakan Murray ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Denpasar. Murray ditetapkan tersangka karena mendorong dan menampar polisi saat dihentikan lantaran melanggar lalu lintas.

ADVERTISEMENT

"Ya statusnya tersangka, (sangkaannya) penganiayaan dan melawan petugas yang sedang melaksanakan tugas," kata Jansen.

Jansen mengatakan Murray dijerat dengan Pasal 352 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan Ringan. Ia juga dikenakan Pasal 212 KUHP tentang Kekerasan Terhadap Pejabat yang Sedang Menjalankan Tugas.

"Yang paling telak itu di Pasal 212 KUHP yaitu melawan petugas yang sedang melaksanakan tugas. Ancamannya paling lama satu tahun penjara," tegas Jansen.

2. Tidak Punya SIM

Jansen mengungkap Murray juga dikenakan tilang atas pelanggaran lalu lintas yang dilakukan. Dia menyebut Murray tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM).

Selain itu, Murry juga tidak membawa surat tanda nomor kendaraan (STNK). Bahkan perempuan yang dibonceng tidak memakai helm.

"Jadi pelanggaran lalu lintas juga dikenakan," ungkap Jansen.

Simak 2 fakta di halaman selanjutnya...

3. Awalnya Disanksi Teguran

Pada saat kejadian, anggota Satlantas Polresta Denpasar tidak mengenakan tilang terhadap Murray. Polisi saat itu memberikan diskresi dengan melakukan tindakan berupa teguran.

Jansen beralasan WN Inggris tersebut tidak langsung ditilang saat itu karena arus lalu lintas yang ramai dan banyak masyarakat yang menonton. Karena itu, petugas memberikan diskresi dan hanya memberikan teguran sehingga tilang baru dikenakan setelah ditangkap.

"Pada saat diamankan, setelah ditemukan, si pelaku ini langsung dilakukan penilangan atau ditilang," jelas Jansen.

4. Terancam Dideportasi

Murray dan teman wanitanya masih menjalani pemeriksaan intensif. Dia terancam dideportasi setelah ditetapkan tersangka dalam kasus ini.

"Saat ini kami akan melakukan koordinasi dengan pihak Imigrasi tentang proses hukum yang sedang berlangsung dan deportasi. Sementara AA (Muray) dan saksi akan diperiksa lebih lanjut," ungkap Jansen.

Halaman 2 dari 2
(hsr/asm)

Hide Ads