Bupati Maluku Tenggara (Malra) M. Thaher Hanubun dilaporkan atas dugaan pelecehan seksual terhadap wanita yang merupakan karyawan kafe miliknya berinisial TA (21). Penyelidikan kasus ini terhambat lantaran korban tiba-tiba hilang kabar.
Kabid Humas Polda Maluku Kombes M Roem Ohoirat dugaan pelecehan itu dilaporkan korban ke SPKT Polda Maluku pada Jumat (1/9). Laporan tersebut teregister dengan nomor TBL/230/IX/2023/MALUKU/SPKT.
"Laporan sudah diterima Jumat (1/9) kemarin. Akan ditindaklanjuti dengan penyelidikan. (Karena) laporan masuk diselidiki dulu, maka benar tidaknya (informasi pelecehan seksual) tunggu hasil penyelidikan," ujar Roem kepada detikcom, Senin (4/9).
Dirangkum detikSulsel, Sabtu (16/9/2023), berikut 6 hal tentang kasus Bupati Maluku Tenggara diduga melecehkan karyawannya.
1. Dugaan Pelecehan Terjadi Sejak April 2023
Aktivis perempuan dari Yayasan Peduli Inayana Maluku Othe Patty mengungkapkan, dugaan pelecehan itu terjadi di kafe milik Thaher di wilayah Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon pada April 2023 sekitar pukul 15.00 WIT. Saat itu korban ST dipanggil dan diminta untuk memijat terduga pelaku di kamar hingga terjadi pelecehan.
Selanjutnya, di akhir Agustus Thaher disebut kembali meminta korban melakukan hal serupa. Namun saat itu korban menolak hingga berujung pemecatan. Korban kemudian baru memberanikan diri melaporkan peristiwa itu di Ditreskrimum Polda Maluku pada Jumat (1/9).
"Ya, menurut korban (kejadian sejak April 2023) seperti begitu. Dia baru berani melaporkan, jadi dia kumpul kekuatan untuk membicarakan masalah yang menimpa dirinya itu seng (tidak) gampang," ujar Othe, Senin (4/9).
2. Korban Dalam Keadaan Baik
Othe menyebut sejauh ini kondisi korban sangat baik. Dia pun mengajak semua pihak untuk bersama mengawal kasus ini karena saat ini STPL sudah dikeluarkan oleh pihak kepolisian.
"Dia (korban) dalam keadaan baik-baik dan beta (saya) waktu mendampingi dia untuk memberikan keterangan awal berkaitan dengan laporan polisi itu, dia dalam keadaan baik-baik," ujarnya.
"Jadi mari katong tenangkan suasana, katong (kita) kawal sama-sama. Ketika STPL sudah keluar, itu berarti kewenangan kepolisian sangat besar di situ, katong seharusnya mendorong polisi supaya dong (mereka) bisa dengan tenang dan leluasa melakukan pekerjaan yang profesional," sambung Othe.
3. Kasus Dugaan Pelecehan Tuai Ragam Komentar
Meskipun tidak ada tekanan dari pihak luar, Othe mengaku ada beragam komentar dari media sosial yang membuat pihak keluarga korban sempat berkeinginan mencabut laporan. Othe pun menekankan agar tak ada yang mengganggu psikologis korban dan keluarganya.
"Itu yang sebenarnya beta seng (saya tidak) mau. Jangan ganggu psikologi korban dan keluarga supaya keluarga bisa memberikan kenyamanan ke korban dan dia merasa tenang," harap Othe.
Menurut Othe, korban selama ini enggan melaporkan karena dalam kondisi kebingungan. Sebab, tidak ada orang yang hadir mendampingi dan memberikan support.
"Karena selama ini dia seng (korban tidak) lapor itu dia gundah-gulana, karena seng ada orang mendampingi dia kasih kekuatan mental supaya dia lapor, untung dia dapat beta pung (saya punya) nomor telepon par (untuk) bisa komunikasikan baru dia berani lapor," tuturnya.
(asm/asm)