Korban dugaan pelecehan seksual berinisial TA (21) dikabarkan mencabut laporan polisi terhadap Bupati Maluku Tenggara (Malra) M. Thaher Hanubun. Namun polisi memastikan akan tetap mengusut dugaan pelecehan itu.
"Benar seperti berita (informasi korban mencabut laporan itu), tapi (proses pengusutan) tetap berlanjut sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 22 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual)," ujar Kabid Humas Polda Maluku Kombes M Roem Ohoirat kepada detikcom, Senin (11/9/2023).
Roem menyebut dalam Undang-Undang TPKS diatur bahwa kekerasan seksual tidak bisa diselesaikan di luar peradilan, sehingga kasus tersebut tetap akan dilanjutkan. Kecuali jika pelakunya masih di bawah umur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sehingga kalaupun ada pencabutan laporan kasus ini akan terus berlanjut, kecuali pelakunya di bawah umur. Jadi penyidik akan tetap proses masalah ini, untuk itu kita tunggu hasil penyelidikan," ujarnya.
Roem mengatakan bahwa dalam pemeriksaan saksi-saksi awalnya diagendakan 3 orang. Namun kakak kandung korban tidak hadir. Sedangkan korban sendiri telah diperiksa oleh psikolog beberapa waktu lalu.
"Awalnya dijadwalkan pemeriksaan 3 saksi, tapi hanya kakak kandung pelapor yang hadir. Sedangkan untuk pelapor sendiri Kamis kemarin penyelidik sudah membawa ke psikolog untuk diperiksa," ujarnya.
Sementara itu, pendamping korban yang tercatat sebagai kalangan aktivis perempuan dari Yayasan Peduli Inayana Maluku, Othe Patty mengaku belum tahu kabar pencabutan laporan dari korban. Meski begitu, ia memastikan proses hukum masih terus bergulir.
"Saya belum tahu juga nih (korban cabut laporan polisi). (Tapi penanganan hukum di Polda) jalan," singkat Othe saat dihubungi terpisah.
Sebelumnya diberitakan, Bupati Malra M. Thaher Hanubun dilaporkan atas dugaan pelecehan seksual terhadap wanita berinisial TA, yang merupakan karyawan kafe miliknya. Polisi tengah menyelidiki kasus tersebut.
Kombes M Roem Ohoirat membenarkan telah menerima laporan dugaan pelecehan tersebut. Thaher dilaporkan ke SPKT Polda Maluku pada Jumat (1/9) dengan nomor laporan TBL/230/IX/2023/MALUKU/SPKT.
Dalam laporan itu, peristiwa yang menimpa TA terjadi di kafe milik bupati di Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon pada April 2023 sekitar pukul 15.00 WIT. Saat itu korban dipanggil dan diminta untuk memijat terduga pelaku di kamar. Dari situ terduga pelaku pun melancarkan aksi bejatnya.
Selanjutnya, di akhir Agustus terduga pelaku kembali meminta korban melakukan hal serupa. Tapi korban menolak hingga berujung pemecatan. Korban baru memberanikan diri melaporkan peristiwa itu di Ditreskrimum Polda Maluku pada Jumat (1/9).
"Ya, menurut korban (kejadian sejak April 2023) seperti begitu. Dia baru berani melaporkan, jadi dia (berani melaporkan karena) kumpul kekuatan untuk membicarakan masalah yang menimpa dirinya ini itu seng (tidak) gampang," ujar aktivis perempuan dari Yayasan Peduli Inayana Maluku, Othe Patty saat dihubungi terpisah.
(hmw/hsr)