Korban Pelecehan Seksual Bupati Malra Hilang Kabar, Proses Hukum Terhambat

Maluku Tenggara

Korban Pelecehan Seksual Bupati Malra Hilang Kabar, Proses Hukum Terhambat

Nurkholis Lamaau - detikSulsel
Kamis, 14 Sep 2023 17:30 WIB
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes M Roem Ohoirat
Foto: Kabid Humas Polda Maluku Kombes Roem Ohoirat. (Muslimin Abbas/detikcom
Maluku Tenggara -

Korban dugaan pelecehan seksual berinisial TA (21) dengan pelaku Bupati Maluku Tenggara (Malra) M. Thaher Hanubun kini hilang kabar. Polisi mengeluhkan korban hingga para saksi tidak koperatif sehingga proses hukum atas perkara itu terhambat.

"Penyidik memiliki sejumlah kendala di antaranya belum diperiksanya para saksi, termasuk pemeriksaan tambahan kepada pelapor. Mereka tidak memenuhi undangan wawancara yang kerap dilayangkan penyidik," ungkap Kabid Humas Polda Maluku Kombes M. Roem Ohoirat kepada detikcom, Kamis (14/9/2023).

Roem menambahkan korban juga belum menjalani pemeriksaan psikiatrum. Pasalnya, pelapor melalui pengacaranya mengajukan surat pernyataan menolak dilakukan pemeriksaan psikiatrikum lanjutan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Selain itu, hingga saat ini penyidik tidak dapat berkomunikasi dengan pelapor karena pihak keluarga tidak mau mempertemukan. Sehingga sampai saat ini penyidik tidak mengetahui keberadaan pelapor," ungkap Roem.

"Penyidik juga mendapat hambatan dari ayah pelapor yang dengan marah menolak pendampingan terhadap putrinya. Tentu Polda Maluku merasa simpati kepada pelapor sebagai seorang wanita yang datang melaporkan kasus itu," tambahnya.

ADVERTISEMENT

Roem mengaku penanganan kasus ini sudah berjalan maksimal sejak dilaporkan oleh korban pada Jumat (1/9). Mulai dari visum di Rumah Sakit Bhayangkara, dimintai keterangan, hingga penerbitan surat perlindungan dan pendampingan terhadap korban selama 14 hari.

"Tapi pada hari Selasa, 5 September saksi-saksi yang dipanggil tidak memenuhi undangan," sesal Roem.

Roem menyebut, penyidik sempat kembali membuat undangan pemeriksaan 4 saksi pada Jumat (8/9). Tapi di hari itu juga penyidik menerima surat permohonan pencabutan laporan polisi dari pelapor.

"Pada prinsipnya kami mendorong agar pencabutan perkara tidak hanya melalui surat, tapi pelapor dan keluarga serta penasehat hukumnya juga harus hadir secara resmi ke Polda untuk dibuatkan berita acara pencabutan laporan, sehingga jelas alasan pencabutan kasusnya itu," imbuh Roem.

Sebelumnya diberitakan, Bupati Malra M. Thaher Hanubun dilaporkan atas dugaan pelecehan seksual terhadap wanita berinisial TA, yang merupakan karyawan kafe miliknya. Polisi tengah menyelidiki kasus tersebut yang diduga terjadi pada April 2023 lalu.

Belakangan, korban dugaan pelecehan seksual berinisial TA (21) dikabarkan mencabut laporan polisi terhadap Bupati Maluku Tenggara (Malra) M. Thaher Hanubun. Namun polisi memastikan akan tetap mengusut dugaan pelecehan itu.

Roem menyebut dalam Undang-Undang TPKS diatur bahwa kekerasan seksual tidak bisa diselesaikan di luar peradilan, sehingga kasus tersebut tetap akan dilanjutkan. Kecuali jika pelakunya masih di bawah umur.

"Sehingga kalaupun ada pencabutan laporan kasus ini akan terus berlanjut, kecuali pelakunya di bawah umur. Jadi penyidik akan tetap proses masalah ini, untuk itu kita tunggu hasil penyelidikan,"jelasnya.




(sar/ata)

Hide Ads