Polisi mengatakan oknum pimpinan pondok pesantren (ponpes) yang memperkosa santriwatinya di Sorong, Papua Barat Daya, IK (52) menggunakan modus memberi hukuman ke korban. Tersangka kerap mencari-cari kesalahan korban.
Kapolres Sorong AKBP Yohanes Agustiandaru mengatakan tujuan pelaku memanggil korban murni untuk melancarkan aksi bejatnya. Korban yang dituding melakukan kesalahan akhirnya tak bisa berbuat banyak.
"Modusnya memang, mungkin ketika ada korban-korbannya melakukan pelanggaran kemudian modusnya dipanggil katanya untuk memberikan hukuman," kata AKBP Yohanes kepada wartawan, Selasa (5/9/2023).
Lebih lanjut Yohanes menjelaskan bahwa belum ditemukan motif lain dari aksi pelaku. Namun penyidik tetap mendalami kemungkinan pelaku menderita penyimpangan seksual.
"Motif dari pelaku sendiri saya rasa untuk memenuhi kebutuhan hasrat seksualnya, terkait apakah ada penyimpangan kami belum lakukan pendalaman lagi karena butuh saksi ahli," ungkapnya.
Polisi sebelumnya juga mengungkap siasat pelaku IK dalam melakukan aksinya. Pelaku mengancam akan membongkar aib korban jika berani melapor.
"Mereka mendapatkan ancaman bahwa akan dibuka aibnya, sehingga membuat korban takut melaporkan," kata AKBP Yohanes, Rabu (30/8).
5 Santriwati Jadi Korban
IK melancarkan aksi bejatnya sejak tahun 2014 hingga 2020. Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan dari orang tua dan keluarga korban.
"Ada dua laporan polisi dari orang tua dan korban lainnya. Pertama pada 28 Agustus dan kedua pada 29 Agustus," kata Kasat Reskrim Polres Sorong AKP Handam kepada detikcom, Kamis (31/8).
Simak selengkapnya di halaman berikutnya...
(hmw/ata)