Satreskrim Polres Kubu Raya bersama Unit Reskrim Polsek Sungai Kakap menangkap pengasuh salah satu ponpes pada Jumat (13/6). NK (40) ditangkap karena diduga memerkosa santriwatinya yang berusia 17 tahun. Bahkan, dalam laporan yang dibuat keluarga korban, perbuatan bejat itu dilakukan berulang kali oleh pelaku.
Ayah korban, ND, yang sehari-hari sebagai kuli bangunan, menyampaikan harapan agar pelaku dapat diadili dengan seadil-adilnya. "Sebagai orang tua, saya ingin pelaku dihukum setimpal sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Jangan sampai ada korban lagi," kata ND kepada wartawan, Kamis (19/6/2025).
Keterangan dari Ayah Korban
Menurut ND, aksi bejat yang dialami anaknya diketahui pada Selasa, 6 Mei 2025. Kala itu, bertempat di ponpes yang diasuh NK, korban bercerita kepada ayahnya atas apa yang dialaminya selama ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Anak saya cerita, pada 31 Januari 2025 sekitar jam 02.00 subuh pertama kali dia disetubuhi (diperkosa) pelaku. Sampailah terakhir kalinya pada awal Mei 2025. Menurut cerita anak saya, ada korban lain. Tapi mereka masih bungkam, tidak mau ngomong," beber ND.
Bak disambar petir, ND mengaku terkejut ketika mendapat pengakuan dari anaknya. Ia pun berunding dengan pihak keluarga terkait langkah apa yang mau diambil. Antara maju dan mundur membuat laporan polisi, karena ada rasa kekhawatiran terkait kasus ini.
"Saya tanya anak saya ini benar apa tidak? Benar katanya. Kalau dilaporkan bagaimana? Dia bilang siap. Makanya saya laporkan ke polisi," jelasnya.
Pada akhirnya, warga Tanjung Raya II, Pontianak Timur ini membuat laporan di Polres Kubu Raya pada Kamis (5/6), sehari sebelum Hari Raya Idul Adha. Laporan diterima oleh Kepala SPKT Iptu Bambang.
Berbekal laporan itu, tim gabungan dari Satreskrim Polres Kubu Raya dan Unit Reskrim Polsek Sungai Kakap melakukan penangkapan terhadap NK pada Jumat (13/6). Saat ini, kondisi korban masih trauma dan belum banyak mau berinteraksi dengan pihak luar. Psikisnya juga sudah diperiksa.
"Seminggu setelah saya lapor, saya diinfokan, pelakunya sudah diamankan di Polres Kubu Raya. Katanya sedang menunggu jadwal persidangan setelah lengkap berkas perkaranya," jelasnya.
"Kami juga sudah didampingi KPAD Kubu Raya. Psikis anak saya juga diperiksa," kata ND.
Ketua Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kubu Raya Diah Savitri membenarkan pihaknya mendampingi korban yang diduga diperkosa NK.
"Pelaku sudah diamankan pihak berwajib. Proses hukum sedang berjalan di Polres Kubu Raya," jelasnya.
Setelah ditangkap, NK langsung dibawa dan ditahan di Polres Kubu Raya. Saat menjalani pemeriksaan lebih lanjut, NK dikabarkan jatuh sakit dan sempat menjalani perawatan di rumah sakit.
Kasus Ditangani Polres Kubu Raya
Kapolsek Sungai Kakap Ipda Dollas Zimmi Saputra Nainggolan juga membenarkan adanya kejadian tersebut. "Menyelaraskan informasi yang diberikan, kasus yang sinkron adalah kejadian di salah satu ponpes di Sungai Kakap. Untuk saat ini kasus sudah ditangani oleh Satreskrim Polres Kubu Raya," kata Dollas kepada detikKalimantan, Jumat (20/6/2025).
Ia tidak dapat merinci proses penangkapan maupun kronologi kejadian. Karena, kata dia, Polsek Sungai Kakap hanya sebatas mendampingi proses pengamanan terduga pelaku.
"Dalam hal ini kapabilitas dari personel Polsek baru bisa mem-backup pengamanan terduga pelaku dan memantau situasi kamtibmas yang ada di desa terkait. Alhamdulillah sejauh ini tidak timbul polemik yang berarti dengan upaya imbauan yang dilakukan personel Bhabinkamtibmas di wilayah tersebut," ujarnya.
Hingga berita ini dibuat, Polres Kubu Raya belum memberikan keterangan terkait hal yang dikonfirmasi detikKalimantan sejak pagi tadi.
(sun/aau)