Fakta-fakta Pimpinan Ponpes Perkosa 3 Santriwati-Ancam Sebar Aib Korban

Papua Barat Daya

Fakta-fakta Pimpinan Ponpes Perkosa 3 Santriwati-Ancam Sebar Aib Korban

Juhra Nasir - detikSulsel
Jumat, 01 Sep 2023 08:15 WIB
Ilustrasi Pencabulan Anak. Andhika Akbarayansyah/detikcom.
Ilustrasi. Foto: Andhika Akbarayansyah
Sorong -

Pimpinan pondok pesantren (ponpes) berinisial IK (52) di Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya ditetapkan tersangka kasus pemerkosaan 3 santriwatinya. Aksi bejat IK dilakukan sejak tahun 2014 hingga 2020.

Kasus ini terungkap setelah keluarga korban melaporkan IK ke polisi pada Senin (28/8). IK kini telah ditahan polisi.

"Hari ini (Rabu) kami lakukan penahanan terhadap tersangka inisial IK pimpinan Pondok Pesantren di salah satu pondok pesantren di Kabupaten Sorong," ujar Kapolres Sorong AKBP Yohanes Agustiandaru kepada detikcom, Rabu (30/8).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dirangkum detikSulsel, Jumat (1/9/2023), berikut fakta-fakta pimpinan ponpes di Sorong perkosa 3 santriwati hingga mengancam menyebar aib korban.

1. Pemerkosaan Saat Korban Masih SMP

Yohanes menuturkan aksi biadab tersangka itu terjadi sejak tahun 2014 hingga 2020. Saat itu korban masih duduk di bangku SMP hingga masuk SMA.

ADVERTISEMENT

"(Persetubuhan terjadi) Dimana saat itu korban masih duduk di bangku SMP hingga SMA di pesantren tersebut," ungkapnya.

2. Korban Sempat Curhat

Kasat Reskrim Polres Sorong Iptu Handam menjelaskan kasus ini terungkap setelah salah satu korban menceritakan perbuatan pelaku kepada seorang saksi. Kejadian inipun sampai ke telinga orang tua korban.

"Korban curhat kepada salah seorang saksi sehingga saksi inilah yang memberitahukan kejadian kepada orang tua korban," kata Handam kepada detikcom, Rabu (30/8).

3. Dua Korban Lain Ikut Melapor

Polisi melakukan penyelidikan hingga dua korban lain menyusul melapor ke polisi pada Selasa (29/8). Yohanes mengatakan kedua korban juga dicabuli dan disetubuhi oleh IK sejak masih santri.

"Ada dua orang lagi yang melapor dengan terlapor yang sama atas dugaan persetubuhan dan pencabulan yang dilakukan oleh pimpinan pondok pesantren yang sama," ungkap Yohanes.

4. Pelaku Beraksi Sejak 2014

AKBP Yohanes menuturkan pelaku mencabuli dan menyetubuhi santriwati sejak 2014-2020. Pelaku melakukan aksi bejatnya di waktu berbeda.

"Dua korban ini melaporkan bahwa dia telah dilakukan pencabulan pada waktu duduk di bangku SMP. Kemudian korban ketiga melaporkan juga dicabuli pada bulan Februari hingga Maret 2020 dengan terlapor yang sama dari pondok pesantren yang sama juga," urai Yohanes.

Fakta lainnya di halaman selanjutnya.

5. Pelaku Ancam Sebar Aib Korban

Polisi juga mengungkap siasat pelaku IK dalam melakukan aksinya. Pelaku mengancam akan membongkar aib korban jika berani melapor.

"Mereka mendapatkan ancaman bahwa akan dibuka aibnya, sehingga membuat korban takut melaporkan," kata AKBP Yohanes.

Namun Yohanes menuturkan masih akan mendalami keterangan korban. Pihaknya masih menelusuri modus dan motif pelaku saat mencabuli dan menyetubuhi korbannya.

"Laporan mereka pun masih kami lakukan pendalaman motifnya apa kenapa baru dilaporkan sekarang ya, mungkin ada peristiwa-peristiwa antara pimpinan pondok pesantren dengan para korban," jelasnya.

6. Polisi Dalami Dugaan Korban Lain

Polisi juga masih mendalami adanya korban lain atas ulah pimpinan oknum ponpes tersebut. Yohanes menegaskan akan mengawal kasus ini hingga tuntas.

"Kami siap menerima laporan kalau ada korban-korban lain yang mau melaporkan, kami akan melindungi identitas dan hak-haknya sebagai perempuan maupun korban," tutur Yohanes.

7. Pelaku Terancam 20 Tahun Penjara

Yohanes mengungkap pihaknya kemudian memeriksa saksi-saksi dan barang bukti. Pimpinan ponpes berinisial IK pun ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (30/8).

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 ayat 1 dan ayat 3 juncto pasal 76D dan atau pasal 82 ayat 1 juncto pasal 76E UU Nomor 35 tahun 2014. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Halaman 2 dari 2
(asm/hsr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads