Papua Barat Daya

Fakta-fakta Pimpinan Ponpes Perkosa 3 Santriwati-Ancam Sebar Aib Korban

Juhra Nasir - detikSulsel
Jumat, 01 Sep 2023 08:15 WIB
Ilustrasi. Foto: Andhika Akbarayansyah
Sorong -

Pimpinan pondok pesantren (ponpes) berinisial IK (52) di Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya ditetapkan tersangka kasus pemerkosaan 3 santriwatinya. Aksi bejat IK dilakukan sejak tahun 2014 hingga 2020.

Kasus ini terungkap setelah keluarga korban melaporkan IK ke polisi pada Senin (28/8). IK kini telah ditahan polisi.

"Hari ini (Rabu) kami lakukan penahanan terhadap tersangka inisial IK pimpinan Pondok Pesantren di salah satu pondok pesantren di Kabupaten Sorong," ujar Kapolres Sorong AKBP Yohanes Agustiandaru kepada detikcom, Rabu (30/8).


Dirangkum detikSulsel, Jumat (1/9/2023), berikut fakta-fakta pimpinan ponpes di Sorong perkosa 3 santriwati hingga mengancam menyebar aib korban.

1. Pemerkosaan Saat Korban Masih SMP

Yohanes menuturkan aksi biadab tersangka itu terjadi sejak tahun 2014 hingga 2020. Saat itu korban masih duduk di bangku SMP hingga masuk SMA.

"(Persetubuhan terjadi) Dimana saat itu korban masih duduk di bangku SMP hingga SMA di pesantren tersebut," ungkapnya.

2. Korban Sempat Curhat

Kasat Reskrim Polres Sorong Iptu Handam menjelaskan kasus ini terungkap setelah salah satu korban menceritakan perbuatan pelaku kepada seorang saksi. Kejadian inipun sampai ke telinga orang tua korban.

"Korban curhat kepada salah seorang saksi sehingga saksi inilah yang memberitahukan kejadian kepada orang tua korban," kata Handam kepada detikcom, Rabu (30/8).

3. Dua Korban Lain Ikut Melapor

Polisi melakukan penyelidikan hingga dua korban lain menyusul melapor ke polisi pada Selasa (29/8). Yohanes mengatakan kedua korban juga dicabuli dan disetubuhi oleh IK sejak masih santri.

"Ada dua orang lagi yang melapor dengan terlapor yang sama atas dugaan persetubuhan dan pencabulan yang dilakukan oleh pimpinan pondok pesantren yang sama," ungkap Yohanes.

4. Pelaku Beraksi Sejak 2014

AKBP Yohanes menuturkan pelaku mencabuli dan menyetubuhi santriwati sejak 2014-2020. Pelaku melakukan aksi bejatnya di waktu berbeda.

"Dua korban ini melaporkan bahwa dia telah dilakukan pencabulan pada waktu duduk di bangku SMP. Kemudian korban ketiga melaporkan juga dicabuli pada bulan Februari hingga Maret 2020 dengan terlapor yang sama dari pondok pesantren yang sama juga," urai Yohanes.

Fakta lainnya di halaman selanjutnya.




(asm/hsr)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork