Fakta baru terungkap dalam kasus pengasuh ponpes di Kubu Raya, NK (40) memerkosa santriwatinya. NK sempat berjanji menikahi korban usai memerkosanya.
Mengenai fakta baru tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polres Kubu Raya Iptu Hafiz Febrandani, saat penyampaian perkembangan kasus yang ditangani di Polres Kubu Raya, Selasa (22/7/2025).
"Pelaku mengiming-imingi korban untuk dinikahi," jelas Hafiz.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk diketahui, korban merupakan santriwati yang masih berusia 17 tahun. Korban diperkosa dua hari sekali oleh NK yang juga sebagai pengelola tempat wisata di Sungai Kakap.
NK ditangkap pada 13 Juni 2025 oleh tim gabungan dari Satreskrim Polres Kubu Raya dan Polsek Sungai Kakap. Ia ditangkap setelah ND, ayah korban membuat laporan pada 5 Juni 2025.
"Pelaku hingga kini masih menjalani proses pemeriksaan dan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Kubu Raya," kata Hafiz.
Berdasarkan hasil pengembangan kasus, korban ada tiga orang. Namun hanya korban yang diperkosa yang membuat laporan. Sementara itu, dua santriwati lainnya tidak membuat laporan.
"Korban ada tiga orang. Untuk berkas perkara sudah dikirim ke kejaksaan. Mungkin nanti akan ada kesimpulan suatu petunjuk untuk melengkapi berkas perkara," kata Hafiz.
"Pelaku sudah kami tahan. Pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang hukumannya penjara di atas lima tahun," tegas Hafiz.
Terbongkarnya Kebejatan Pengasuh Ponpes
Kepada detikKalimantan, ND mengatakan berdasarkan pengakuan korban, aksi bejat itu dialami anaknya sejak 31 Januari 2025 hingga terakhir kali pada awal Mei 2025.
"Anak saya mondok di situ sudah tiga tahun. Pas mau perpisahan sekolah awal Juni dia baru bercerita atas apa yang dialaminya," kata ND.
Kepada ayahnya, korban mengaku diperkosa di ruang nonton, kamar mertua pelaku, perpustakaan, bahkan di musala. Tak hanya itu, korban juga mengaku sempat dipaksa bersumpah di atas Al-Qur'an untuk tidak membuka aib itu.
Mendapat kabar pelaku sudah ditangkap, ND berharap pelaku dihukum setimpal agar tidak ada lagi korban atau kejadian serupa seperti yang dialami anaknya.
"Sebagai orang tua, saya ingin pelaku dihukum setimpal sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Saya ingin ini tidak ada korban lagi. Cukup anak saya, kasihan. Karena kawan-kawannya juga jadi korban, tapi tidak sampai kayak anak saya. Hanya dicium," tutupnya.
(sun/des)