Cabuli-Setubuhi 3 Santriwati, Pimpinan Ponpes Sorong Ancam Sebar Aib Korban

Papua Barat Daya

Cabuli-Setubuhi 3 Santriwati, Pimpinan Ponpes Sorong Ancam Sebar Aib Korban

Juhra Nasir - detikSulsel
Rabu, 30 Agu 2023 20:54 WIB
Ilustrasi Pencabulan Anak. Andhika Akbarayansyah/detikcom.
Foto: Ilustrasi pencabulan. (Andhika Akbarayansyah)
Sorong -

Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) inisial IK (52) di Sorong, Papua Barat Daya tega mencabuli dan menyetubuhi 3 santriwatinya selama 6 tahun terakhir. Pelaku mengancam akan membongkar aib korban jika berani melapor.

"Mereka mendapatkan ancaman bahwa akan dibuka aibnya, sehingga membuat korban takut melaporkan," kata Kapolres Sorong AKBP Yohanes Agustiandaru kepada detikcom, Rabu (30/8/2023).

Namun Yohanes menuturkan masih akan mendalami keterangan korban. Pihaknya masih menelusuri modus dan motif pelaku saat mencabuli dan menyetubuhi korbannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Laporan mereka pun masih kami lakukan pendalaman motifnya apa kenapa baru dilaporkan sekarang ya, mungkin ada peristiwa-peristiwa antara pimpinan pondok pesantren dengan para korban," jelasnya.

Pihaknya juga masih mendalami adanya korban lain atas ulah pimpinan oknum ponpes tersebut. Yohanes menegaskan akan mengawal kasus ini hingga tuntas.

ADVERTISEMENT

"Kami siap menerima laporan kalau ada korban-korban lain yang mau melaporkan, kami akan melindungi identitas dan hak-haknya sebagai perempuan maupun korban," tutur Yohanes.

Saat ini, pelaku IK sudah ditahan usai ditetapkan tersangka. IK ditahan di Mapolres Sorong, Rabu (30/8).

"Tahapannya sudah penyidikan, tersangka sudah dilakukan penahanan di rutan Polres Sorong," jelasnya.

Sementara Kasat Reskrim Polres Sorong Iptu Handam menambahkan ketiga korban selama ini diminta tutup mulut. Mereka tidak melaporkan perbuatan pelaku atas dalih taat kepada kiai.

"Kiai ajarkan takzim dan patuh kepada kiai. Sehingga korban pun takut atau tidak berani menceritakan awalnya," ucap Handam.

Diberitakan sebelumnya, aksi biadab tersangka itu terjadi sejak tahun 2014 hingga 2020. Kasus ini terungkap usai pihaknya menerima dua laporan polisi dari tiga korban.

"Ada dua laporan polisi dari orang tua dan korban lainnya. Pertama pada 28 Agustus dan kedua pada 29 Agustus. Dari hasil pemeriksaan sementara 2 merupakan korban persetubuhan anak di bawah umur dan 1 perbuatan cabul," terangnya.




(sar/sar)

Hide Ads