Pimpinan Ponpes di Sorong Cabuli-Setubuhi 3 Santriwati Selama 6 Tahun

Papua Barat Daya

Pimpinan Ponpes di Sorong Cabuli-Setubuhi 3 Santriwati Selama 6 Tahun

Juhra Nasir - detikSulsel
Rabu, 30 Agu 2023 18:01 WIB
Ilustrasi Pencabulan Anak. Andhika Akbarayansyah/detikcom.
Foto: Ilustrasi pencabulan. (Andhika Akbarayansyah)
Sorong -

Pimpinan pondok pesantren (ponpes) berinisial IK (52) di Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya tega mencabuli 3 santriwatinya selama 6 tahun terakhir. IK kini ditahan polisi usai ditetapkan sebagai tersangka.

"Hari ini kami lakukan penahanan terhadap tersangka inisial IK pimpinan Pondok Pesantren di salah satu pondok pesantren di Kabupaten Sorong," ujar Kapolres Sorong AKBP Yohanes Agustiandaru kepada detikcom, Rabu (30/8/2023).

Yohanes menuturkan aksi biadab tersangka itu terjadi sejak tahun 2014 hingga 2020. Kasus ini terungkap usai pihaknya menerima laporan dari salah satu korban yang dicabuli IK pada Senin (28/8).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"(Persetubuhan terjadi) Dimana saat itu korban masih duduk di bangku SMP hingga SMA di pesantren tersebut," ungkapnya.

Pihaknya kemudian melakukan penyelidikan hingga dua korban lain menyusul melapor ke polisi pada Selasa (29/8). Yohanes mengatakan kedua korban juga dicabuli dan disetubuhi oleh IK sejak masih santri.

ADVERTISEMENT

"Ada dua orang lagi yang melapor dengan terlapor yang sama atas dugaan persetubuhan dan pencabulan yang dilakukan oleh pimpinan pondok pesantren yang sama," ungkapnya.

Yohanes menyebut dua korban mengaku dicabuli sejak duduk dibangku SMP pada tahun 2014 silam. Kemudian, satu korban lainnya dicabuli pada bulan Februari hingga Maret 2020.

"Saat dilakukan pencabulan itu mereka masih bersekolah di sana dan di bawah umur kemudian juga mereka mendapatkan ancaman bahwa akan dibuka aibnya, sehingga membuat korban takut melaporkan," ungkapnya.

Yohanes mengungkap pihaknya kemudian memeriksa saksi-saksi dan barang bukti. Pimpinan ponpes berinisial IK pun ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (30/8).

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 ayat 1 dan ayat 3 juncto pasal 76D dan atau pasal 82 ayat 1 juncto pasal 76E UU Nomor 35 tahun 2014. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Yohanes menambahkan pihaknya masih akan mendalami lagi laporan para korban, terkait motif tersangka melakukan pencabulan dan persetubuhan. Pihaknya juga masih mendalami keterangan korban sehingga sejak dulu memilih menutup mulut.

"Laporan mereka pun masih kami lakukan pendalaman motifnya apa kenapa baru dilaporkan sekarang ya, mungkin ada peristiwa-peristiwa antara pimpinan pondok pesantren dengan para korban," terang Yohanes.

Kasat Reskrim Polres Sorong Iptu Handam menambahkan salah satu korban dicabuli saat masih duduk di bangku Madrasah Tsanawiyah (SMP) kemudian pertengahan tahun 2017 dilakukan persetubuhan. Korban mengaku sudah dua kali disetubuhi.

"Berdasarkan pengakuan korban, pencabulannya sejak korban dibangku madrasah tsanawiyah (SMP) kemudian pertangahan 2017 saat korban sudah madrasah aliyah (SMA) dilakukan persetubuhan. Saat terjadinya persetubuhan usia korban masih 16 tahun. Pengakuan korban, sejauh ini dirinya sudah dua kali disetubuhi,"jelasnya.




(sar/ata)

Hide Ads