Residivis Tewas Diduga Dianiaya 3 Polisi di Makassar, Kompolnas Turun Tangan

Nur Afni Aripin - detikSulsel
Sabtu, 26 Agu 2023 11:47 WIB
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti. Foto: dok detikcom
Makassar -

Kompolnas menyoroti kasus tiga oknum anggota Jatanras Polrestabes Makassar yang diduga menganiaya residivis pencurian bernama Maman (47) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) hingga tewas. Kompolnas meminta ketiganya dihukum pidana dan etik jika terbukti bersalah.

"Jika benar diduga ada penyiksaan, maka ketiga orang tersebut harus diproses pidana dan kode etik," ujar Komisioner Kompolnas Poengky Indarti kepada detikSulsel, Sabtu (26/8/2023).

Poengky mengatakan pihaknya akan melakukan klarifikasi terkait pemberitaan yang simpang siur perkara kematian Maman. Dia menyebut pihaknya akan memastikan terkait kebenaran dugaan penganiayaan tersebut.


"Kompolnas juga akan melakukan klarifikasi terhadap pemberitaan di media massa di mana tiga anggota Jatanras Polrestabes Makassar diduga melakukan penyiksaan yang mengakibatkan meninggalnya Saudara DM yang oleh polisi disebut sebagai residivis pencuri handphone yang sedang pesta miras dan melawan ketika ditangkap," katanya.

"Sementara pihak keluarga menyatakan bahwa almarhum tiba-tiba ditangkap dan diborgol kemudian dipukuli tanpa adanya perlawanan," sambungnya.

Poengky mengatakan pihaknya sangat menyesalkan hal tersebut. Untuk itu dia meminta kepada Propam dan Ditreskrimum agar segera melakukan penyelidikan secara profesional.

"(Mendorong) pemeriksaan tiga anggota Jatanras oleh Bidang Propam dan Ditreskrimum harus dilakukan simultan, secara profesional dengan dukungan scientific crime investigation, antara lain dengan pemeriksaan CCTV di TKP yang mungkin merekam saat kejadian, dan hasilnya disampaikan secara transparan kepada keluarga dan publik," katanya.

Kompolnas juga mendorong agar dilakukan autopsi guna mengetahui penyebab kematian Maman. Autopsi tersebut dilakukan sebagai bagian untuk memastikan dugaan penganiayaan tersebut.

"Kompolnas mendorong dilakukannya autopsi untuk mengetahui penyebab kematian, sehingga dengan adanya autopsi yang merupakan bagian dari scientific crime investigation maka hasilnya valid," katanya.

Poengky turut mendorong Perkap Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dan Perkap Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM diterapkan. UU tersebut perlu diberlakukan agar polisi yang bertugas tidak melakukan pelanggaran HAM.

"Dalam Pelaksanaan tugas Polri secara sungguh-sungguh oleh seluruh anggota, terutama yang bertugas di lapangan untuk mencegah terjadinya pelanggaran HAM," tandasnya.




(asm/hsr)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork